Oleh Imam Hanafi

Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, hingga saat ini masih belum diizinkan untuk menerima dana dari hasil pemberian pelayanan kepada peserta program kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan.

"Setiap Puskesmas yang sudah memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta pemegang kartu Jamkesmas, Jamkesda atau BPJS, berhak mendapatkan dana premi, tetapi karena Puskesmas belum berbentuk BLUD, maka dana tersebut masih ditahan di kas daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru drg Cipta Waspada, di Kotabaru, Kamis.

Jumlah dana jasa dan lainnya, setelah memberikan pelayanan kesehatan kepada pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), mulai Januari-Maret yang disimpan di kasa daerah diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih.

"Rata-rata setiap bulan dana yang seharusnya diserahkan ke Puskesmas lebih dari Rp300 juta per bulan," terang Cipta.

Masalah tersebut, lanjut Cipta, sudah disampaikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas), bersama Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, beberapa hari lalu.

"Masalah ini, bukan hanya terjadi di Kabupaten Kotabaru saja, tetapi menjadi masalah nasional, di mana Puskesmas harus menjadi BLUD terlebih dahulu baru bisa menerima dana premi dari BPJS," terangnya.

Menurut Cipta, untuk menjadikan Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pihaknya masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Kepres), terkait penerimaan dana kapita dari peserta BPJS, sesuai arahan Menkes.

Sementara itu, jumlah peserta Jamkesmas di Kabupaten Kotabaru diperkirakan mencapai 60.000 jiwa, sedangkan pemegang kartu Jamkesda sekitar 40.000 jiwa.

Peserta Jamkesmas dan Jamkesda, lanjut Cipta, secara otomatis menjadi peserta BPJS terhitung mulai Januari 2014.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014