Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan legislator mendesak agar pemerintah segera mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang penundaan Pemilihan kepala daerah 2020 ke DPR agar proses penerbitan bisa segera direalisasikan.

"Sangat penting (Perppu ini segera terbit), mestinya akhir April kemarin terbit. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengirim Perppu Penundaan Pilkada menjadi Desember 2020 ke DPR," kata dia di Jakarta, Sabtu.

Pentingnya Perppu penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut, kata dia karena mengingat penyelenggara sangat memerlukan dasar hukum yang kuat untuk menunda penyelenggaraan.



Saat ini KPU hanya bisa menunda beberapa tahapan karena pandemik COVID-19, sementara jika menunda penyelenggaraan secara keseluruhan hal itu membutuhkan peraturan pengganti undang-undang pilkada.

Hal itu karena, KPU tidak bisa menunda penyelenggaraan disebabkan pada Undang-undang Pilkada mengatur secara spesifik hari pemilihan.

Oleh karena itu, perlu dasar hukum yang kuat dan setingkat undang-undang jika harus menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara keseluruhan, atau penundaan yang dilakukan sampai pada tahap hari pemilihannya.

"KPU susah bekerja jika tidak ada Perppu," ucap Mardani.



Semakin lambat Perppu penundaan Pilkada diterbitkan oleh pemerintah, menurut Mardani akan semakin menurunkan kualitas dari proses demokrasi untuk tingkat daerah tersebut.

"Kian lambat Perppu disahkan, kian berpotensi menurunkan kualitas Pilkada karena rushing persiapannya," ujar Mardani.

Sebelumnya, penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 dari hari pemilihannya 23 September menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemik COVID-19 di Indonesia.

Namun untuk menunda itu, KPU selaku penyelenggara tentunya membutuhkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan mengharapkan pada akhir April lalu seharusnya sudah bisa diterbitkan.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020