Ketua DPRD Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari menyampaikan batas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2019 diperpanjang hingga 30 April.2020.

"Kemendagri menerbitkan surat edaran perpanjangan waktu LKPJ kepala daerah sampai 30 April 2020 karena adanya Pandemi COVID-19," ujar Almien di Amuntai, Rabu.

Almien mengatakan, adanya perpanjangan waktu ini tentunya cukup membantu bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan LKPJ ditengah menghadapi masalah dan mengatasi wabah COVID -19.

Ia menegaskan, rapat paripurna membahas LKPJ tetap digelar tanpa undangan yang luas seperti biasanya dan hanya dihadiri undangan terbatas seperti pejabat Forkopimda.
 
Bupati HSU H Abdul Wahid HK. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Rapat paripurna yang dihadiri 26 anggota DPRD HSU ini juga sekaligus dirangkai dengan kegiatan pengambilan keputusan terhadap enam buah rancangan peraturan daerah.

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid menyampaikan pada pelaksanaan APBD 2019 berhasil melakukan efisiensi penggunaan  anggaran mencapai Rp 138,4 milliar lebih.

"Pemerintah daerah berhasil melakukan efisiensi sebesar Rp138.629.429.440.15 berdasarkan laporan keuangan Pemkab HSU yang belum di audit BPK," kata Wahid.

Meski terjadi efesiensi anggaran dan peningkatan pendapatan daerah di 2019 sebesar Rp1.289.016.741.122,45  dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.224.200.343.803,24, namun APBD Pemkab HSU 2019 mengalami defisit.
 
Para anggota DPRD HSU mengikuti penyampaian LKPJ 2019 yang dilajutkan penetapan petsetujuan atas enam buah Raperda. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Meski demikian,  pada rapat paripurna ini Wahid belum menyampaikan penyebab terjadinya defisit.

"Untuk kebijakan umum pembiayaan daerah  2019  diarahkan terutama untuk menutup defisit anggaran dengan cara penggunaan Silpa tahun lalu setelah diaudit karena tahun 2019 APBD Hulu Sungai Utara mengalami defisit, " terangnya.

Wahid mengatakan, berbagai penghargan dari Pemerintah Pusat di 2019  menjadi pemicu bagi Pemkab HSU untuk terus melakukan terobosan dan inovasi baru dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Karena kita menyadari samping berbagai keberhasilan yang telah kita raih selama ini masih terdapat hal-hal yang perlu kita evaluasi dan perbaiki lagi," kata Wahid.

Adapun penghargaan yang diraih Pemkab HSU pada pelaksanaan APBD 2019 yakni dalam pengelolaan lingkungan hidup periode 2017 - 2019 dari Menteri LH dan Kehutanan.

Penghargaan akuntabilitas kinerja dengan predikat B dari Menteri PAN RB. Penghargaan atas pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kategori 'Sangat Memuaskan' berdasarkan hasil pengawasan kearsipan dari pihak ANRI.

"Pada 2019 kemaren kita juga memperoleh opini WTP untuk hasil pemeriksaan laporan keuangan 2018 dari BPK RI perwakilan Kalimantan Selatan," kata Wahid.

Kategori Kabupaten Layak Anak (KLA) juga berhasil ditingkatkan disamping penghargaan sebagai pelopor ruang bermain ramah anak dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 

Selain itu, diraih penghargaan terbaik II dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) atas kabupaten/kota dan penghargaan kinerja terbaik atas pengelolaan data untuk program satu data dari Kapusdatin Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020