Oleh Hasan Zainuddin
Penerapan Perda tersebut semata untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini menjadi kota yang bersih, sehat, dan indah, kata Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Apiluddin Noor kepada wartawan, Selasa.
Ia menyebutkan sesuai aturan, warga yang melanggar aturan ini dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu, dan kalau tidak membayar diganti dengan hukuman ancaman kurungan maksimal tujuh hari.
"Sanksi ini dikenakan untuk memberikan efek jera terhadap para melanggarnya, dan menjadi pelajaran bagi yang lain," tegasnya.
Berdasarkan keterangan pada razia yustisi sampah Satpol PP Banjarmasin, Senin (24/2) sempat mendapat perlawanan salah seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Warga yang enggan menyebutkan namanya itu, tak terima kalau ia ditangkap hanya karena membuang sampah dan digelandang petugas menuju kantor saat mau dilakukan pendataan.
Ia mengaku tidak tahu kalau ada aturan larangan membuang sampah di waktu tertentu, apalagi saat dirinya membuang kantong sampah di Tempat Pembuang Sampah (TPS) Jalan Pramuka tersebut tidak terdapat papan larangan sesuai aturan tersebut.
Lain lagi cerita seorang mahasiswi yang terjaring aksi yustisti ini, dia memilih menangis di hadapan para petugus Satpol PP, kala dimintai keterangan untuk pendataan.
Perempuan yang enggan juga menyebutkan namanya ini pun mengaku tidak mengetahui kalau ada ketentuan atau larangan membuang sampah di siang hari.
Meskipun begitu, Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Apiluddin Noor mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bersikap tegas, sesuai dengan ketentuan melakukan pendataan terhadap pelaku pelanggar Perda tersebut.
Ada lima warga yang terkena razia penertiban pembuangan sampah di TPS di siang hari yang sesuai perda mereka hanya boleh membuang sampah di malam hari.
 Para pelanggar ketentuan tersebut oleh Satpol PP digiring untuk menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memperkuat penerapan peraturan daerah (Perda) mengenai larangan membuang sampah sembarangan.Â
Penerapan Perda tersebut semata untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini menjadi kota yang bersih, sehat, dan indah, kata Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Apiluddin Noor kepada wartawan, Selasa.
Ia menyebutkan sesuai aturan, warga yang melanggar aturan ini dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu, dan kalau tidak membayar diganti dengan hukuman ancaman kurungan maksimal tujuh hari.
"Sanksi ini dikenakan untuk memberikan efek jera terhadap para melanggarnya, dan menjadi pelajaran bagi yang lain," tegasnya.
Berdasarkan keterangan pada razia yustisi sampah Satpol PP Banjarmasin, Senin (24/2) sempat mendapat perlawanan salah seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Warga yang enggan menyebutkan namanya itu, tak terima kalau ia ditangkap hanya karena membuang sampah dan digelandang petugas menuju kantor saat mau dilakukan pendataan.
Ia mengaku tidak tahu kalau ada aturan larangan membuang sampah di waktu tertentu, apalagi saat dirinya membuang kantong sampah di Tempat Pembuang Sampah (TPS) Jalan Pramuka tersebut tidak terdapat papan larangan sesuai aturan tersebut.
Lain lagi cerita seorang mahasiswi yang terjaring aksi yustisti ini, dia memilih menangis di hadapan para petugus Satpol PP, kala dimintai keterangan untuk pendataan.
Perempuan yang enggan juga menyebutkan namanya ini pun mengaku tidak mengetahui kalau ada ketentuan atau larangan membuang sampah di siang hari.
Meskipun begitu, Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Apiluddin Noor mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bersikap tegas, sesuai dengan ketentuan melakukan pendataan terhadap pelaku pelanggar Perda tersebut.
Ada lima warga yang terkena razia penertiban pembuangan sampah di TPS di siang hari yang sesuai perda mereka hanya boleh membuang sampah di malam hari.
 Para pelanggar ketentuan tersebut oleh Satpol PP digiring untuk menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014