Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) diantaranya akan merevisi penetapan jalur hijau.

Raperda revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW 2013--2032 Kota Banjarmasin resmi diajukan dan disetujui pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu.

Dijelaskan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, RTRW itu diperkenankan dilakukan revisi atau perubahan setiap lima tahun sekali.

"Dan inikan sudah berakhir lima tahun, sehingga dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan lahan dan perkembangan kota, termasuk ruang terbuka hijau, kawasan industri dan pemukiman," bebernya.

Terkait rBaca juga: Komunitas Hijau Daun bantu perangi Corona
Baca juga: PD Ipal Banjarmasin libatkan masyarakat edukasi sanitasi
Baca juga: Dandim ikut lomba 17 Agustusan di Kampung Hijau Tentara
uang terbuka hijau di daerah ibu kota provinsi ini, ungkap Ibnu Sina, dari evaluasi giofasial, dalam RTRW saat ini banyak lahan milik masyarakat diplot jadi kawasan hijau.

"Ini jadi polemik di masyarakat, karena lahannya diplot jadi kawasan hijau, mereka tidak dikasih tahu," terangnya.

Menurut Ibnu Sina, pemerintah kota menampung keluhan masyarakat itu, sehingga dimuat dalam alasan harus direvisi Perda RTRW tersebut.

"Kita harusnya menetapkan ruang terbuka hijau itu yang memang benar-benar lahan milik pemerintah kota, bukan milik masyarakat," tuturnya.

Jika memang harus ditetapkan juga, ujar Ibnu Sina, pemerintah kota harus membelinya, meskipun secara bertahap.

Sebenarnya, ungkap Ibnu Sina, Kota Banjarmasin yang merupakan kota tua dengan jumlah pemukiman penduduk hampir 75 persen dari total luas wilayahnya, tidak harus ngotot untuk memenuhi 20 persen RTH.

"Kementerian ATR BPN itu sebenarnya merekomendasi sesuaikan saja dengan realitas yang ada, sederhananya sesuaikan saja kemampuan, tidak usah memaksakan diri harus 20 persen luas RTH, karena ini kota tua, bukan kabupaten baru yang lahan kosongnya masih luas," paparnya.

Menurut dia, Banjarmasin memang terus berupaya untuk memenuhi luas wilayah RTH yang diamanatkan undang-undang sebesar 20 persen dari total luas wilayah, tentunya ini tidak mudah, perlu waktu panjang dan dana yang tidak sedikit.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020