Kepolisian Resor Tabalong musnahkan ribuan botol minuman keras hasil Operasi Sikat Intan yang dilaksanakan selama 14 hari.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan miras yang dimusnahkan sebanyak 3.168 botol milik 6 tersangka.

 "Para pemilik miras sudah divonis denda oleh Pengadilan Negeri Tabalong Rp5 juta sampai Rp7,5 juta," jelas Muchdori di Tanjung, Rabu.
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)
Dari enam laporan polisi dua perkara menonjol yakni ungkapan miras pada puncak perayaan pergantian tahun baru 2020 dengan tersangka HS (52) dan TTB (50) warga Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.

Barang bukti disita dari kedua tersangka sebanyak 2.876 botol minuman keras berbagai macam merek.

Sebelum pemusnahan berkas perkara sudah P21 dan putusan sudah diperoleh dari Pengadilan Negeri Tabalong.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Ketua DPRD Mustafa, Kajari Syamsidar Monoarfa dan perwakilan Kodim 1008/Tanjung.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020