Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyatakan 776 narapidana di sana sudah keluar dari penjara usai menerima asimilasi di rumah terkait kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Sampai saat ini jumlah narapidana yang telah menerima asimilasi sebanya 776 orang, tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang ada di Sumbar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Budi Situngkir, di Padang, Senin.
Baca juga: Lapas Banjarmasin bebaskan 301 warga binaan upaya cegah penyebaran COVID-19
UPT Pemasyarakatan tersebut terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rutan.
Menurut dia, data penerima asimilasi tersebut akan terus bertambah setiap bulan hingga Desember mendatang.
"Perkiraan sebelumnya penerima asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 975 orang, tidak tertutup kemungkinan penerima melebihi perkiraan tersebut. Asimilasi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni menjalani setengah dari masa pidananya dan berkelakuan baik," katanya.
Baca juga: Cegah penyebaran Virus Corona, 40 Narapidana Rutan Rantau bebas lebih cepat
Menurutnya pemberian asimilasi sedikitnya dapat mengurai kepadatan dan kelebihan kapasitas yang ada di LP ataupun rumah tahanan, dan untuk selanjutnya mereka akan dipantau Balai Pemasyarakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Sampai saat ini jumlah narapidana yang telah menerima asimilasi sebanya 776 orang, tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang ada di Sumbar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Budi Situngkir, di Padang, Senin.
Baca juga: Lapas Banjarmasin bebaskan 301 warga binaan upaya cegah penyebaran COVID-19
UPT Pemasyarakatan tersebut terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rutan.
Menurut dia, data penerima asimilasi tersebut akan terus bertambah setiap bulan hingga Desember mendatang.
"Perkiraan sebelumnya penerima asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 975 orang, tidak tertutup kemungkinan penerima melebihi perkiraan tersebut. Asimilasi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni menjalani setengah dari masa pidananya dan berkelakuan baik," katanya.
Baca juga: Cegah penyebaran Virus Corona, 40 Narapidana Rutan Rantau bebas lebih cepat
Menurutnya pemberian asimilasi sedikitnya dapat mengurai kepadatan dan kelebihan kapasitas yang ada di LP ataupun rumah tahanan, dan untuk selanjutnya mereka akan dipantau Balai Pemasyarakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020