Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Minggu (12/4/2020) kemarin, mulai dari Presiden Joko Widodo yang menyatakan telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi COVID-19 hingga jumlah pendaftar Kartu Prakerja yang sudah mencapai 1,4 juta orang.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:
1. Presiden resmi kurangi anggaran kementerian/lembaga demi COVID-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi COVID-19 termasuk di dalamnya KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1 menyebutkan untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Baca selengkapnya di sini
2. Kemenhub terbitkan regulasi pengendalian transportasi cegah COVID-19
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
3. Ini syarat Kemenhub izinkan transportasi online angkut penumpang
Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Minggu, mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona, yang salah satu beleidnya adalah aturan transportasi online.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pemaparannya menjelaskan pemberian izin tersebut memiliki syarat dan ketentuan protokol kesehatan.
Baca selengkapnya di sini
4. BNI jadi bank pembayar insentif Kartu Prakerja
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI menjadi bank pembayar insentif pelatihan dan survei serta menjadi penyedia sistem pengelolaan dana program Kartu Prakerja.
"Kami berperan sebagai pengelola aliran dana Kartu Prakerja, pembayaran insentif dan uang survei peserta juga mengelola pembayaran insentif pelatihan," kata Direktur Layanan dan Jaringan BNI Adi Sulistyowati di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
5. Baru dirilis kemarin, pendaftar Kartu Prakerja capai 1,4 juta orang
Sebanyak 1,4 juta orang telah melakukan registrasi untuk mengikuti Program Kartu Prakerja yang baru dirilis oleh pemerintah pada Sabtu (11/4) kemarin.
"Kami melihat antusiasme ini sebagai refleksi dari ekspektasi publik yang sangat tinggi terhadap program Kartu Prakerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:
1. Presiden resmi kurangi anggaran kementerian/lembaga demi COVID-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi COVID-19 termasuk di dalamnya KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1 menyebutkan untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Baca selengkapnya di sini
2. Kemenhub terbitkan regulasi pengendalian transportasi cegah COVID-19
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
3. Ini syarat Kemenhub izinkan transportasi online angkut penumpang
Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Minggu, mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona, yang salah satu beleidnya adalah aturan transportasi online.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pemaparannya menjelaskan pemberian izin tersebut memiliki syarat dan ketentuan protokol kesehatan.
Baca selengkapnya di sini
4. BNI jadi bank pembayar insentif Kartu Prakerja
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI menjadi bank pembayar insentif pelatihan dan survei serta menjadi penyedia sistem pengelolaan dana program Kartu Prakerja.
"Kami berperan sebagai pengelola aliran dana Kartu Prakerja, pembayaran insentif dan uang survei peserta juga mengelola pembayaran insentif pelatihan," kata Direktur Layanan dan Jaringan BNI Adi Sulistyowati di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
5. Baru dirilis kemarin, pendaftar Kartu Prakerja capai 1,4 juta orang
Sebanyak 1,4 juta orang telah melakukan registrasi untuk mengikuti Program Kartu Prakerja yang baru dirilis oleh pemerintah pada Sabtu (11/4) kemarin.
"Kami melihat antusiasme ini sebagai refleksi dari ekspektasi publik yang sangat tinggi terhadap program Kartu Prakerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020