Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani meminta semua pihak dan lapisan masyarakat menyatukan pandangan untuk memutus penyebaran COVID-19.

"Masyarakat kita perlu pandangan yang searah dengan keputusan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Mari kita menyatukan suara agar penyakit ini segera berlalu," kata Yazid di Banjarmasin, Sabtu.

Hal itu disampaikan Kapolda ketika menghadiri pertemuan antara Tim Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 di Kalimantan Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel membahas penyamaan pandangan terkait pelaksanaan ibadah bagi umat muslim.

Pada dasarnya, kata Kapolda, aparat tidak pernah melarang masyarakat melaksanakan ibadah. Namun penekanan pada larangan berkumpulnya orang banyak (Sosial Distancing), sehingga sangat disayangkan adanya anggapan TNI/Polri melarang masyarakat beribadah.

"TNI/Polri dan dinas terkait berupaya agar penyebaran COVID-19 dapat terkendali. Untuk itu, harapannya kita semua dapat menemukan formula yang efektif agar masyarakat di Banua tidak semakin banyak yang terpapar," tegas Kapolda didampingi Danrem 101/Antasari Kolonel Inf M Syech Ismed dan Direktur Intelkam Kombes Pol Hajat Mabrur.

Sementara Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 Kalsel Abdul Haris Makkie mengatakan kebijakan pemerintah pusat hingga daerah memang perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat termasuk MUI.
Baca juga: Kapolda Kalsel ingin semua satukan pandangan putus rantai penyebaran COVID-19
Baca juga: Kapolda Kalsel jamin kelancaran distribusi bahan pokok di tengah wabah Covid-19
Baca juga: Kapolda Kalsel minta jangan pulang kampung cegah Covid-19
Untuk itulah, dia mengharapkan MUI dengan segenap para tokoh agama lainnya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa upaya pencegahan penyebaran COVID-19 wajib dipatuhi.

"Saat ini virus corona di Kalsel semakin masif dan Kota Banjarmasin menjadi transmisi lokal. Gubernur sudah mengeluarkan edaran terbaru terkait transmisi lokal dan menyatakan wilayah Kalsel tanggap darurat," tandasnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua MUI Kalsel Prof Dr Hafiz Anshary menyatakan pada prinsipnya MUI mendukung seluruh kebijakan pemerintah selaku "Ulul Amri", sehingga keputusan MUI akan searah dengan kebijakan pemerintah.

Memang diakui dia, masyarakat merasa berdosa apabila tidak melaksanakan Shalat Jumat 3 kali berturut-turut karena digolongkan kafir. Apalagi sebagian masyarakat memandang bahwa kegiatan di pasar selama ini masih berlangsung dan tidak ada larangan. Sementara untuk kegiatan di masjid dilarang.
Pertemuan Tim Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel. (ANTARA/Firman)


Hasil diskusi itu diputuskan jika Tim Gugus Tugas C0VID-19 segera mengagendakan pertemuan kembali dengan seluruh organisasi Islam yang difasilitasi oleh MUI Kalsel.

Kemudian bakal disusun draf kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan MUI Kalsel tentang aturan kegiatan ibadah yang harus dilaksanakan oleh umat muslim di tengah pandemi virus corona.

Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 Kalsel Dr H Muhammad Muslim mengatakan, hingga Sabtu pagi, ada 29 kasus terkonfirmasi positif pasien virus corona. 2 di antaranya sembuh dan 4 meninggal dunia.

Berdasarkan data tersebut, rasio risiko tertular di angka 0,683 per 100 ribu penduduk dan angka kematian 13,8 persen.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020