Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani menginginkan semua pihak dan lapisan masyarakat dapat menyatukan pandangan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Masyarakat kita perlu pandangan yang searah dengan keputusan pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona. Mari kita menyatukan suara agar penyakit ini segera berlalu," kata Yazid di Banjarmasin, Sabtu.

Hal itu disampaikan Kapolda ketika menghadiri pertemuan antara Tim Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 di Kalimantan Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel membahas penyamaan pandangan terkait pelaksanaan ibadah bagi umat muslim.

Pada dasarnya, kata Kapolda, aparat  tidak pernah melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah. Namun penekanan pada larangan berkumpulnya orang banyak (Sosial Distancing), sehingga sangat disayangkan adanya anggapan TNI/Polri melarang masyarakat untuk beribadah.

"TNI/Polri dan dinas terkait berupaya agar penyebaran COVID-19 dapat terkendali. Untuk itu, harapannya kita semua dapat menemukan formula yang efektif agar masyarakat di Banua tidak semakin banyak yang terpapar," tegas Kapolda.
Sementara Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 Kalsel 
Abdul Haris Makkie mengatakan, kebijakan pemerintah pusat hingga daerah memang perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat termasuk MUI.

Untuk itulah, dia mengharapkan MUI dengan segenap para tokoh agama lainnya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa upaya pencegahan penyebaran COVID-19 wajib dipatuhi.

"Saat ini virus corona di Kalsel semakin masif dan Kota Banjarmasin menjadi local transmision. Gubernur sudah mengeluarkan edaran terbaru terkait local transmisi dan menyatakan wilayah Kalsel tanggap darurat," tandasnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua MUI Kalsel Prof Dr Hafiz Anshary menyatakan, pada prinsipnya MUI mendukung seluruh kebijakan pemerintah selaku "Ulul Amri", sehingga keputusan MUI akan searah dengan kebijakan pemerintah.

Memang diakui dia, masyarakat merasa berdosa apabila tidak melaksanakan Shalat Jumat 3 kali berturut-turut karena digolongkan kafir. Apalagi sebagian masyarakat memandang bahwa kegiatan di pasar selama ini masih berlangsung dan tidak ada larangan. Sementara untuk kegiatan di masjid dilarang.
Hasil diskusi itu diputuskan jika Tim Gugus Tugas C0VID-19 segera mengagendakan pertemuan kembali dengan seluruh organisasi Islam yang difasilitasi oleh MUI Kalsel.

Kemudian bakal disusun draf kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan MUI Kalsel tentang aturan kegiatan ibadah yang harus dilaksanakan oleh umat muslim di tengah pandemi virus corona.

Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan COVID-19 Kalsel Dr H Muhammad Muslim mengatakan, hingga Sabtu pagi, ada 29 kasus terkonfirmasi positif pasien virus corona. 2 di antaranya sembuh dan 4 meninggal dunia.

Berdasarkan data tersebut, rasio risiko tertular di angka 0,683 per 100 ribu penduduk dan angka kematian 13,8 persen.

Danrem 101/Antasari Kolonel Inf M Syech Ismed menambahkan, TNI terus mengawal kelancaran distribusi Alat Pelindung Diri (APD) dari Kementerian Kesehatan dan juga bantuan Panglima TNI sebagai Tim Gugus Tugas Pusat ke seluruh wilayah di Kalimantan Selatan. 

Terakhir, ada 200 koli APD dan 2 koli masker tiba Jumat kemarin yang sudah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kalsel untuk bisa digunakan tenaga medis dalam penanganan pasien COVID-19.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020