Sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membawa seorang pengemudi ojek online (ojol) ke penjara.

"Tersangka GM (24) yang merupakan driver ojek online ditangkap di rumah kontrakannya di sebuah desa di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada Jumat (3/4)," terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, Senin.

Terungkapnya aktivitas pemuda itu menjual narkoba setelah polisi mendapat informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan seorang pengemudi ojek online.

Kemudian hasil penyelidikan petugas, berhasil mengidentifikasi pelaku yang jadi target operasi. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram.
Tersangka SY ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu. (ANTARAKALSEL/Firman)


Tak berhenti sampai di situ, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan meringkus lagi pria berinisial SY (46) yang memasok narkoba kepada sang pengemudi ojol tersebut.

Ditangkap di rumahnya Jalan SMP 3 Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, polisi menemukan 14 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,57 gram.

Kedua pengedar ini sekarang ditahan di Rutan Mapolda Kalsel. Penyidik menjerat mereka Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami wanti-wanti pengedar di luar sana untuk segera bertobat berhenti menjual narkoba kalau tidak ingin masuk penjara. Karena kami pastikan cepat atau lambat Anda pasti tertangkap," pungkas Matsari
mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020