Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Iwan Friady, menyampaikan menyikapi status tanggap darurat Corona (Covid-19) yang berlaku di wilayah HSS, maka pihaknya rutin setiap malam melakukan operasi penertiban.

Ia mengatakan, penertiban ini sasaran di tempat-tempat yang ada kerumuman, warung-warung malam, tempat hiburan dan bagi yang nekad membuka dan berkumpul akan dibubarkan.

"Minggu lalu sifatnya masih bersifat himbauan, namun untuk minggu ini sesuai koordinasi dengan pihak polres dan polsek akan dilakukan penindakan pembubaran atau diminta pulang para pengunjungnya," katanya, Selasa (31/3), di Kandangan.

Baca juga: Pelaku tertib sosial terjaring muka lama, sudah pernah dibina Dinsos HSS

Dijelaskan dia, apabila dalam penertiban rutin tersebut yang ditemukan orang-orang itu juga atau sudah diberikan himbauan, nantinya akan diamankan pihak polsek atau polres sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penindakan memang hanya bisa dilakukan aparat kepolisian, dan pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan namun bisa melaporkan apabila ada ketidak patuhan atau pelanggaran kepada petugas kepolisian.

Terpantau untuk lokasi warung malam di wilayah HSS, secara umum banyak di jalur lingkar atau sekitar pengisian BBM AKR, di Kecamatan Padang Batung dan Angkinang, himbauan untuk tutup juga diberikan bagi tempat bilyar seperti di Gambah, Kandangan serta beberapa tempat kumpul atau hiburan yang ada.

Baca juga: Satpol PP HSS kembali tertibkan barang dagangan di atas trotoar

"Selama penertiban apabila ada ditemukan anak-anak atau pelajar, langsung kami suruh pulang, hal ini sejalan dengan edaran himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri untuk tidak boleh berkumpul-kumpul dalam kondisi seperti ini," katanya.

Menurut dia, memang belum bisa memastikan kapan situasi seperti ini akan kembali normal, apakah status tanggap darurat ini akan diperpanjang kembali namun operasi penertiban terus dilakukan dan bersinergi dengan aparat kepolisian dan TNI.

Untuk personil dari Satpol PP yang rutin dilibatkan dalam penertiban berjumlah rata-rata empat orang, pada pukul 20.00 Wita dilakukan bersama jajaran polsek dan pada pukul 21.00 hingga pukul 22.00 Wita biasanya giat bersama lagi dengan personil dari Polres HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020