Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pengawasan dan penertiban Peraturan Daerah (Perda) HSS, Nomor 1 tahun 2016, ketertiban umum bab IX, pasal 39 tentang tertib sosial, yaitu pengemis, gelandangan, anak terlantar, orang dengan gangguan kejiwaan, anak funk, dan lainnya.

Kepala Satpol PP HSS Roni Rusnadi, di Kandangan, Rabu  (29/1), mengatakan dari giat pengawasan dan penindakan ini dilakukan dua hari dari tanggal 27 hingga 28 Januari, terjaring enam pelaku tertib sosial dan mereka muka lama dan sudah pernah dibina Dinsos setempat.

Baca juga: Satpol PP HSS kembali tertibkan barang dagangan di atas trotoar

"Para pelaku tertib sosial kedapatan mengemis di area jembatan Loklua dan Pasar Los Batu Kandangan, mereka sudah berapa kali terjaring operasi tertib sosial, dan oleh petugas para pelaku tertib sosial telah dibawa dan dimintai keterangan," katanya.

Dijelaskan dia, para pelaku tertib sosial ini membuat surat perjanjian bermaterai agar tidak mengulangi kegiatannya lagi, dan jika dikemudian hari kembali terjaring operasi maka akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga: Program bantuan sosial HSS masuki tahun keenam

Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial HSS para pelaku tertib sosial ini sudah pernah diberikan pembinaan, baik dalam bentuk pelatihan maupun bantuan oleh pemerintah untuk usaha dan keterampilan lainnya, supaya tidak mengemis lagi dan bisa lebih sejahtera.

Adapun, giat pengawasan dan penertiban sebelumnya dilakukan dengan mengambil dua lokasi, yakni di Pasar Negara, Kecamatan Daha Selatan dan kawasan Pasar Kandangan, untuk di Pasar Negara tidak ditemukan adanya pengemis, gelandangan atau pun lainnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020