Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menetapkan 225.482 orang jumlah dalam daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Umum 2014.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru M Erpan, didampingi Bidang Teknis Penyelenggaraan, Informasi dan Data, Dodi Rusmana, Minggu, mengatakan, keputusan terakhir daftar pemilih tetap (DPT) 225.482 orang, berkurang 43 orang dari DPT sebelumnya.

Tiga penyebab berkurangnya jumlah DPT adalah yang bersangkutan t meninggal dunia, pindah tempat, dan penghapusan nama ganda.

Menurut Dodi, apabila masih ada penduduk yang belum masuk DPT akan dimasukkan ke dalam pemilih khusus (DPK).

Pendaftaran DPK dilakukan menjelang pelaksanaan pencoblosan atau hari "H", dengan catatan memiliki bukti identitas diri, atau keterangan dari Ketua RT atau yang lainnya.

Dodi mengemukakan, meski DPT telah ditetapkan menjadi 225.482 orang, KPU Kotabaru tetap masih akan menerima laporan apabila masih ada warga yang belum terdaftar dalam DPT.

Antara sebelumnya memberitakan bahwa nama seorang calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kotabaru Burhanudin, belum masuk DPT.

Caleg dari PDIP Kotabaru Rony Syafrian di Kotabaru, Senin, mengatakan, satu keluarga caleg dari PDIP yang merupakan penduduk Desa Hilir Muara, Pulaulaut Utara, Kotabaru, benar belum masuk dalam DPT.

"Bahkan yang bersangkutan sudah melakukan pemeriksaan silang nama-nama dalam DPT kabupaten dan provinsi, namun nama Burhanudin dan keluarganya belum tercatat," jelasnya.

Agar hak pilihnya sebagai warga negara, Burhanudin, melaporkan masalah tersebut ke penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

Yang bersangkutan, lanjut Rony, sangat mengharapkan PPK dan KPU menyisir warga agar pada Pemilu April 2014 apabila masih ada belum masuk DPT bisa menggunakan haknya di tempat pemungutan suara (TPS) domislinya.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014