Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti dengan memblender sebanyak 743,59 gram sabu hasil pengungkapan Subdit 1 selama tiga bulan terakhir.

"Ini tangkapan periode Januari hingga Maret 2020 khusus untuk Subdit 1. Kemudian ditambah barang bukti dari BNN Kota Banjarmasin 4,5 gram sabu dan BNNP Kalsel 7,09 gram sabu," terang Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto yang memimpin pemusnahan.

Khusus untuk Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, mengungkap 15 perkara dengan tersangka 19 orang dan satu narapidana yang dibekuk mengendalikan peredaran narkoba dari jeruji penjara.

"Atas nama pimpinan, kami apresiasi kerja tim Subdit 1 di bawah komando Kasubdit 1 AKBP Matsari karena berhasil menyita 91 paket sabu dengan berat 732 gram dan 17 butir ekstasi," tutur Buher, sapaan akrab Budi Hermanto yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba. (ANTARAKALSEL/Firman)


Terkait pemusnahan sendiri, menurut dia harus dilaksanakan segera untuk mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan seperti hilangnya barang bukti atau penyelewengan oleh oknum anggota.

Untuk itu, segala potensi kerawanan terhadap pelanggaran akan barang bukti narkoba yang disita maka sesuai Undang-Undang harus dimusnahkan dan disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.

"Prosesnya juga sangat transparan dengan disaksikan tersangka, diliput media dan dihadiri unsur penegak hukum lainnya serta pihak kuasa hukum," tandas Buher.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020