Dinas Perdangan dan Industri (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melarang seluruh lapisan masyarakat "Bumi Bersujud" menimbun sembako atau kebutuhan dapur terkait adanya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang mewabah dibeberapa wilayah.

"Kami berharap seluruh lapisan masyarakat tetap tenang dan jangan panik menghadapi isu covid-19, jika berbelanja kebutuhan pokok secukupnya saja, jangan memborong apalagi sampai menimbun untuk beberapa bulan," kata Kepala Disdagri Tanah Bumbu H, Deny Haryanto melalui Kabid Perdagangan H. Hariansyah, di Batulicin, Kamis.

Dia mengatakan, untuk menghadapi pandemik virus corona, saat ini Disdagri menganjurkan kepada seluruh pedagang di pasar harian Tanah Bumbu wajib menyediakan alat cuci tangan berupa sabun dan air sebagai langkah awal mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Bukan hanya itu, Disdagri juga melarang para pedagang mengambil kesempatan dengan menjual dagangannya dengan harga yang melebihi batas kewajaran akibat kelangkaan barang.

Dicontohkan Hariansyah, saat ini gula pasir di beberapa wilayah mulai langka rata-rata harga jual mencapai Rp18-20 ribu/kg akibat covid-19.

"Dengan kondisi seperti ini jangan dimanfaatkan hanya untuk meraih keuntungan lebih besar oleh pedagang dengan melakukan penimbunan atau menjual dengan cara tidak wajar," ujarnya.

Hariansyah menekankan, bagi para pedagang atau masyarakat yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok hanya untuk kepentingan pribadi akan terancam hukuman penjara sekitar lima tahun atau denda paling banyak Rp50 milyar.

"Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang  perdagangan yang tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 yang mengatur adanya larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020