Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengeluarkan Surat Edaran terkait Gerakan Berjemur pukul 10.00 wita sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid - 19 di wilayah ini.

 Dalam Surat Edaran Nomor 202/BUP/Kesra/420/03/2020 seluruh ASN, TNI/Polri karyawan hingga masyarakat dihimbau mulai melaksanakan Gerakan Berjemur Pukul 10.000 mulai Kamis (26/3).

"Gerakan berjemur ini sebagai ikhtiar kita meningkatkan daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit," jelas Anang.

Selanjutnya sebagai tanda dimulainya Gerakan Berjemur tiap kantor maupun tempat ibadah membunyikan sirene atau alarm.

Anang juga meminta para camat meneruskan informasi ini kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa untuk mengajak masyarakat melakukan gerakan ini.

Sebagai informasi saat ini satu Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona di Kabupaten Tabalong dan sudah dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020