Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjamin seluruh biaya pengobatan dan diagnosa kesehatan peserta jaminan sosial kesehatan termasuk penyakit seperti kanker dan lainnya tanpa dipungut biaya tambahan.


Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Banjarmasin Maya Febrianti usai meninjau pelaksanaan penyelenggaraan BPJS di Puskesmas Teluk Tiram Banjarmasin, Rabu, mengatakan, sesuai dengan undang-undang dan ketentuan Kementerian Kesehatan, tidak akan ada penurunan biaya dan pelayanan antara peserta Jamkesmas dan BPJS.

"Pada prinsipnya, seluruh penyakit peserta yang didiagnosa oleh dokter atau rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Biaya pengobatan dimaksud, tambah Maya, termasuk pengobatan pasien kanker dan beberapa penyakit berat lainnya.

Sehingga, kata dia, bila ada keluhan pasien BPJS bayar, harus dilihat dulu baiya apa yang dimaksud, dan harus dirinci dengan teliti dan betul, apakah yang bersangkutan benar-benar pasien BPJS atau bukan.

"Dari beberapa keluhan yang masuk ke kantor BPJS tentang masalah pembayaran, ternyata setelah diteliti ulang, yang bersangkutan belum masuk dalam anggota," katanya.

Selain itu, kata dia, tidak sedikit masyarakat yang berobat dan mengaku sebagai anggota BPJS warga kurang mampu, tetapi tidak memiliki kartu, surat rujukan, surat miskin dan lainnya.

Namun demikian, tambah dia, pada prinsipnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien, apabila peserta BPJS membawa surat identitas, minimal kartu kepesertaan secara lengkap.

Maya menambahkan, yang perlu diketahui oleh masyarakat, BPJS mengenal penanganan kesehatan secara berjenjang, mulai dari puskesmas, rumah sakit kabupaten dan kota, baru dirujuk ke Ulin.

"Kita tahu, dalam setiap harinya RSUD Ulin harus menangani pasaien antara 500 sampai 600 orang, sedangkan Ansari Saleh sebanyak 300 pasien per hari, sehingga kalau semua peserta BPJS langsung dirujuk ke RSUD Ulin, pasti pasien Ulin akan sangat penuh," katanya.

Sehingga, tambah dia, pelayanan berjenjang tersebut, sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh peserta, kecuali kondisi pasien memang sangat gawat, baru bisa diterima oleh RSUD Ulin untuk dilakukan tindakan.

Bagi peserta Askes, Jamsostek, PNS, TNI/POlri dan lainnya, yang belum terdaftar dalam BPJS, bisa menunjukkan kartu lama, masih akan dilayani dan akan langsung didaftar sebagai peserta BPJS.

"Kecuali PNS dan TNI/Polri yang ingin menambah peserta baru, harus mendaftarkan ulanga, karena dulu yang ditanggung hanya dua anak, kini bisa tiga anak," katanya.

Begitu juga dengan peserta BPJS secara mandiri atau yang belum terdaftar, bisa segera mendaftarkan ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan antara lain, kartu keluarga, foto dan persyaratan lainnya.

"Bagi peserta mandiri, yang mendaftar pada saat masuk rumah sakitpun, juga bisa langsung dilayani, sesuai dengan pembayaran preminya," katanya.

  Maya berharap, media massa lebih adil dalam memberitakan berbagai persoalan tentang BPJS, jangan sampai yang dilayani 600 orang, yang bermasalah hanya satu kasus, beritanya dibesar-besarkan seakan-akan pelayanan terhadap 600 orang tidak baik.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014