Masyarakat di Kecamatan Pulau Sembilan meminta kepada aparat berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dan ABK dua kapal perintis, Sabuk Nusantara 99 dan 93, karena melalui rute zona merah wabah Covid-19 yakni Surabaya dan Sulawesi Barat sebelum masuk ke tempat mereka.

Melalui surat resmi Camat Pulau Sembilan Husin, yang ditujukan Dinas Perhubungan Kotabaru tertanggal 20 Maret 2020 dijelaskan, dalam operasionalnya kapal perintis Sabuk Nusantara 99 melalui rute Surabaya, Masalembu, Keramaian, Matasirih, Maradapan, Marabatuan, Batulicin dan Kotabaru.

Sedangkan Perintis Sabuk Nusantara 93 rute yang dilalui yakni Pelabuhan Palipi Kabupaten Majene Sulawesi Barat menuju Kotabaru, Batulicin, Marabatuan, Maradapan dan Matasirih.

Sementara Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis menegaskan, terkait upaya pencegahan mewabahnya virus corona (Covid-19) pemerintah daerah telah membentuk Gugus tugas Tanggap darurat, dengan tugas mencakup pengawasan dan penindakan.

"Terkait dengan keberadaan kapal-kapal yang singgah di perairan Kotabaru, kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KSOP dan Dinas Kesehatan, diputuskan untuk melakukan pengawasan atau monitoring secara intens," kata Syairi.

Menurutnya, pengawasan dan monitoring bukan hanya sektor laut, tapi semua titik yang menjadi pintu masuk dan keluar Kabupaten Kotabaru termasuk darat dan udara.

Lebih lanjut politisi PDIP ini menjelaskan, pengawasan dan monitoring ini merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi dibentuknya Gugus tugas Tanggap darurat covid-19 khususnya bidang keamanan.

Point pertama bidang ini memutuskan, Menjalankan dan melaksanakan maklumat Kapolri nomor:  MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19).

Selanjutnya, pihak Polres Kotabaru, Kodim 1004, Lanal Kotabaru dan Satpol PP melakukan patroli bersama untuk menghimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas diluar rumah.

Membubarkan perkumpulan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak, Melakukan tindakan hukum bagi yang melakukan penimbunan bahan pokok dan alat kesehatan yang dibutuhkan saat tanggap darurat.

Melaksanakan monitoring dan pengecekkan terhadap ABK kapal yang akan melaksanakan kegiatan didarat dan masyarakat yang berinteraksi dengan ABK tersebut.

Selanjutnya, mendukung dan mengerahkan personil apabila dibutuhkan oleh instansi terkait.

"Kegiatan tanggap darurat ini dilaksanakan menyesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat," pungkas Syairi.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020