Penangkapan ikan secara liar masih marak terjadi di wilayah provinsi Kalimantan Selatan baik di perairan umum maupun perairan laut.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel Iskandar Permana di Banjarbaru, Rabu.
"Penangkapan ikan yang melanggar aturan atau liar masih marak baik di perairan umum maupun perairan laut sehingga pengawasan dan pengendalian terus dilakukan," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan ikan liar di perairan umum lebih banyak terjadi di wilayah "Banua Anam" yang meliputi beberapa kabupaten seperti Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah maupun Hulu Sungai Selatan.
Banyaknya praktik penangkapan ikan secara liar di wilayah sebelah utara Kalsel itu karena masih luasnya kawasan terbuka berupa rawa-rawa dan aliran sungai.
Praktik penangkapan ikan liar yang umumnya dilakukan masyarakat wilayah setempat adalah penyebaran racun ikan di sekitar rawa dan aliran sungai dan penyetruman menggunakan listrik maupun peralatan elektronik.
"Bahkan ada pula yang menggunakan mesin generator set yang mampu menerangi satu buah rumah sehingga kerusakan habitat ikan di rawa dan sungai cukup berat karena induk maupun anak-anak ikan mati," ungkapnya.
Sementara, penangkapan ikan liar di perairan laut kebanyakan dilakukan nelayan dari luar pulau atau andon yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin maupun menggunakan peralatan yang tidak diperbolehkan.
Kawasan perairan yang menjadi incaran andon karena potensi ikan cukup besar adalah Kepulauan Sembilan Kabupaten Kotabaru dan perbatasan 12 mil laut di pesisir Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu.
Para andon yang umumnya nelayan dari luar pulau kebanyakan berasal dari Jawa Tengah, Madura dan Sulawesi Selatan yang beroperasi tanpa ijin dan menggunakan peralatan yang dilarang.
"Aktivitas andon cukup berani memasuki wilayah perairan Kalsel dan baru-baru tadi sudah ada dua kelompok nelayan yang diamankan Mabes Polri dan penanganannya dilimpahkan ke Polda Kalsel," ujarnya.
Ditekankan, sanksi yang dikenakan terhadap pelaku penangkapan ikan liar adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2004 yang dirubah Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Sanksi tersebut dikenakan apabila pelanggarannya masuk kategori berat tetapi jika masih ringan dan tidak dilakukan berulang-ulang maka dikenakan sanksi melanggar perda dengan hukuman tindak pidana ringan.
Dia menambahkan, sepanjang 2010 jumlah kasus penangkapan ikan secara liar yang ditangani sebanyak 40 kasus dan jumlah itu menurun dibanding tahun 2009 lalu yang jumlahnya lebih dari 50 kasus.
"Penurunan kasus kemungkinan karena ketatnya pengawasan baik dari masyarakat yang memang dilibatkan maupun pengawasan dalam bentuk patroli yang dilakukan aparat kepolisian perairan," katanya.(yos/B)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel Iskandar Permana di Banjarbaru, Rabu.
"Penangkapan ikan yang melanggar aturan atau liar masih marak baik di perairan umum maupun perairan laut sehingga pengawasan dan pengendalian terus dilakukan," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan ikan liar di perairan umum lebih banyak terjadi di wilayah "Banua Anam" yang meliputi beberapa kabupaten seperti Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah maupun Hulu Sungai Selatan.
Banyaknya praktik penangkapan ikan secara liar di wilayah sebelah utara Kalsel itu karena masih luasnya kawasan terbuka berupa rawa-rawa dan aliran sungai.
Praktik penangkapan ikan liar yang umumnya dilakukan masyarakat wilayah setempat adalah penyebaran racun ikan di sekitar rawa dan aliran sungai dan penyetruman menggunakan listrik maupun peralatan elektronik.
"Bahkan ada pula yang menggunakan mesin generator set yang mampu menerangi satu buah rumah sehingga kerusakan habitat ikan di rawa dan sungai cukup berat karena induk maupun anak-anak ikan mati," ungkapnya.
Sementara, penangkapan ikan liar di perairan laut kebanyakan dilakukan nelayan dari luar pulau atau andon yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin maupun menggunakan peralatan yang tidak diperbolehkan.
Kawasan perairan yang menjadi incaran andon karena potensi ikan cukup besar adalah Kepulauan Sembilan Kabupaten Kotabaru dan perbatasan 12 mil laut di pesisir Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu.
Para andon yang umumnya nelayan dari luar pulau kebanyakan berasal dari Jawa Tengah, Madura dan Sulawesi Selatan yang beroperasi tanpa ijin dan menggunakan peralatan yang dilarang.
"Aktivitas andon cukup berani memasuki wilayah perairan Kalsel dan baru-baru tadi sudah ada dua kelompok nelayan yang diamankan Mabes Polri dan penanganannya dilimpahkan ke Polda Kalsel," ujarnya.
Ditekankan, sanksi yang dikenakan terhadap pelaku penangkapan ikan liar adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2004 yang dirubah Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Sanksi tersebut dikenakan apabila pelanggarannya masuk kategori berat tetapi jika masih ringan dan tidak dilakukan berulang-ulang maka dikenakan sanksi melanggar perda dengan hukuman tindak pidana ringan.
Dia menambahkan, sepanjang 2010 jumlah kasus penangkapan ikan secara liar yang ditangani sebanyak 40 kasus dan jumlah itu menurun dibanding tahun 2009 lalu yang jumlahnya lebih dari 50 kasus.
"Penurunan kasus kemungkinan karena ketatnya pengawasan baik dari masyarakat yang memang dilibatkan maupun pengawasan dalam bentuk patroli yang dilakukan aparat kepolisian perairan," katanya.(yos/B)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011