Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menurunkan sebanyak 69 alat peraga yang terdiri dari 29 bendera, 23 baner, 15 baliho dan dua spanduk.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Akhmad Syarwani di Amuntai, Jumat, mengatakan berdasarkan laporan penertiban terakhir 2013, pihak panwaslu telah menurunkan dan menertibkan alat peraga pada enam kecamatan.
Enam Kecamtan tersebut yakni Amuntai Tengah, Banjang, Amuntai Selatan, Sungai Pandan, Amuntai Utara dan Sungai Tabukan, sedangkan empat kecamatan lainnya sepert Haur Gading, Babirik, Danau Panggang dan Paminggir akan menyusul.
Alat peraga kampanye yang diturunkan sebanyak 39 buah milik caleg Partai Golongan Karya (Golkar), 26 buah milik caleg Partai Hanura, 11 buah milik Caleg Partai Gerindra.
Selain itu, delapan alat peraga milik caleg Partai PDI-P, enam buah milik caleg Partai Nasdem dan 1 buah masing-masing milik caleg PKS dan Demokrat.
Menurut Syarwani, bagi parpol atau calon legislatif yang tetap melakukan pelanggaran terkait pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU no 15 tahun 2013, akan direkomendasikan kepada KPU pusat untuk mendapatkan hukuman berupa sanksi administratif.
"Siapa bilang pelanggaran alat peraga kampanye tidak ada sanksinya, jika dilanggar secara berulang-ulang bisa saja KPU merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi administratif," katanya.
Menurut dia, KPU sudah beberapa kali menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait sejumlah alat peraga kampanye yang masih melanggar ketentuan PKPU, dan sudah menyampaikan kepada parpol atau caleg untuk menurunkan sendiri.
"Kami beri batas waktu tiga hari untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye, jika tidak diindahkan maka Paanwaslu bersama aparat gabungan Polres, satpol PP dan Kesbangpol yang akan menurunkannya," kata Syarwani.
Apabila petugas yang sudah turun tangan menertibkan alat peraga ini, berarti sudah masuk dalam kategori pelanggaran.
Syarwani berharap setelah terkena penertiban petugas tidak ada lagi pelanggaran alat peraga kampanye ini karena selain bisa mencoreng citra caleg dan parpol pengusungnya di mata masyarakat juga bisa kena sanksi administratif.
Meski demikian sanksi ini sangat jarang diberikan kepada caleg atau parpol karena biasanya setelah satu hingga dua kali penertiban oleh petugas, kesadaran para caleg muncul juga untuk menjaga citranya di mata masyarakat.
"Saya kira mereka juga khawatir jika terus melanggar peraturan akan berdampak buruk terhadap citra dirinya selaku caleg dan parpol yang mengusungnya" tegas Syarwani.
Terkait penertiban alat peraga ini, lanjutnya, bukan merupakan kewenangan KPU untuk menertibkan atau memberi sanksi, peran KPU hanya mengawal peraturan dan menyampaikan rekomendasi terhadap pelanggaran.
Penertiban alat peraga merupakan kewenangan Panwaslu dengan dibantu aparat gabungan Polres dan Pemerintah Daerah, bahkan pihak Panwaslu bisa langsung merekomendasikan ke Pihak Kejaksaan apabila sampai terjadi tindak pidana terkait pemasangan alat peraga kampanye ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Akhmad Syarwani di Amuntai, Jumat, mengatakan berdasarkan laporan penertiban terakhir 2013, pihak panwaslu telah menurunkan dan menertibkan alat peraga pada enam kecamatan.
Enam Kecamtan tersebut yakni Amuntai Tengah, Banjang, Amuntai Selatan, Sungai Pandan, Amuntai Utara dan Sungai Tabukan, sedangkan empat kecamatan lainnya sepert Haur Gading, Babirik, Danau Panggang dan Paminggir akan menyusul.
Alat peraga kampanye yang diturunkan sebanyak 39 buah milik caleg Partai Golongan Karya (Golkar), 26 buah milik caleg Partai Hanura, 11 buah milik Caleg Partai Gerindra.
Selain itu, delapan alat peraga milik caleg Partai PDI-P, enam buah milik caleg Partai Nasdem dan 1 buah masing-masing milik caleg PKS dan Demokrat.
Menurut Syarwani, bagi parpol atau calon legislatif yang tetap melakukan pelanggaran terkait pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU no 15 tahun 2013, akan direkomendasikan kepada KPU pusat untuk mendapatkan hukuman berupa sanksi administratif.
"Siapa bilang pelanggaran alat peraga kampanye tidak ada sanksinya, jika dilanggar secara berulang-ulang bisa saja KPU merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi administratif," katanya.
Menurut dia, KPU sudah beberapa kali menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait sejumlah alat peraga kampanye yang masih melanggar ketentuan PKPU, dan sudah menyampaikan kepada parpol atau caleg untuk menurunkan sendiri.
"Kami beri batas waktu tiga hari untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye, jika tidak diindahkan maka Paanwaslu bersama aparat gabungan Polres, satpol PP dan Kesbangpol yang akan menurunkannya," kata Syarwani.
Apabila petugas yang sudah turun tangan menertibkan alat peraga ini, berarti sudah masuk dalam kategori pelanggaran.
Syarwani berharap setelah terkena penertiban petugas tidak ada lagi pelanggaran alat peraga kampanye ini karena selain bisa mencoreng citra caleg dan parpol pengusungnya di mata masyarakat juga bisa kena sanksi administratif.
Meski demikian sanksi ini sangat jarang diberikan kepada caleg atau parpol karena biasanya setelah satu hingga dua kali penertiban oleh petugas, kesadaran para caleg muncul juga untuk menjaga citranya di mata masyarakat.
"Saya kira mereka juga khawatir jika terus melanggar peraturan akan berdampak buruk terhadap citra dirinya selaku caleg dan parpol yang mengusungnya" tegas Syarwani.
Terkait penertiban alat peraga ini, lanjutnya, bukan merupakan kewenangan KPU untuk menertibkan atau memberi sanksi, peran KPU hanya mengawal peraturan dan menyampaikan rekomendasi terhadap pelanggaran.
Penertiban alat peraga merupakan kewenangan Panwaslu dengan dibantu aparat gabungan Polres dan Pemerintah Daerah, bahkan pihak Panwaslu bisa langsung merekomendasikan ke Pihak Kejaksaan apabila sampai terjadi tindak pidana terkait pemasangan alat peraga kampanye ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014