Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengeluarkan surat edaran terkait status darurat penanganan Virus Corona di wilayah ini sejak 18 sampai 31 Maret 2020.

Dalam surat edaran Nomor 188/BUP/Kesra/429/3/2020 Bupati meminta seluruh Camat, Kepala SKPD, Kepala Desa dan Lurah di lingkungan Pemkab Tabalong untuk menunda perjalanan ke luar daerah atau tempat - tempat terjangkit lainnya.

"Sesuai hasil rapat hari ini status siaga darurat sampai 31 Maret 2020," jelas Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice di Tanjung, Jumat.

Selain itu menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak serta membiasakan pola hidup sehat dan bersih

.Rowi menyampaikan telah menginstruksikan jajarannya yang baru pulang dari dinas luar untuk cek kesehatan ke Posko Covid - 19 Dinkes setempat untuk antisipasi penyebaran virus Corona.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Taufikurrahman Hamdie mengatakan saat ini terdata Orang Dalam Resiko (ODR) 63 dan Orang Dalam Pengawasan (11).

 "Upaya antisipasi terus kita lakukan termasuk edukasi para supir angkutan dan pengelola rumah makan soal Virus Corona," jelas Taufikurrahman.

 Ia  juga menghimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai berita hoax terkait Covid - 19.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020