Guna mencegah penyebaran Covid 19 atau dikenal luas dengan Virus Corona, Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, mengeluarkan surat edaran Bupati setempat.

Surat edaran tersebut diantaranya memuat larangan jajarannya melakukan perjalan dinas keluar daerah atau sering disebut dengan Tugas Luar (TL) hingga batas waktu tertentu.

Disampaikan Bupati Balangan, H Ansharuddin, demi mencegah penyebaran Covid 19 tersebut, bahkan pemerintah sudah menyiapkan berbagai rencana terkait posko sebagai wadah koordinasi penanganan Covid 19.

"Sampai tanggal 1 April mendatang kita melarang seluruh pegawai melakukan tugas luar daerah,” ujar Ansharuddin.

Selain itu, terkait posko menurut Ansharuddin, nantinya sebagai wadah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan mulai dari dinas kesehatan, rumah sakit dan lainnya.

"Selain berkoordinasi juga membantu masyarakat. Pertama soal perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan posko-posko itu kami akan mendorong dokter-dokter untuk bersiap dari segi pengetahuan dan keahlian," bebernya.

Lebih jauh, kata Bupati, surat edaran ini juga membuat himbauan kepada pengelola tempat-tempat umum menyediakan sabun pencuci tangan atau antiseptik yang mudah diakses pengunjung.

"Kita juga himbau  masyarakat hati-hati, namun juga harus tetap bersikap tenang dalam menyikapi makin kian mewabahnya virus corona ini," imbuhnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020