PT Tri Buana Mas (TBM) serahkan plasma kebun sawit untuk 1891 kepala keluarga dengan total plasma 2504 hektare yang berda di lima desa di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
Penyerahan sertifikat plasma sawit sendiri di lakukan secara simbolis oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan pada penandatanganan perjanjian kemitraan kebun kelapa sawit antara PT TBM dengan Koperasi serba usaha "Bangun Banua" di aula pertemuan di kawasan pertanian terpadu Rantau. Kamis (12/3).
Direktur Operasional PT TBM M Irsyad Noor mengatakan dengan total luas realisasi lahan perkebunan sawit PT TBM di Kecamatan CLU yakni 11.236 Ha yang tersebar di 5 desa di CLU, 2504 Ha untuk plasma masyarakat.
"Perlakuan kebun plasma sama sesuai standar dengan perlakuan kebun inti PT TBM, tidak ada perbedaan dalam dalam perawatannya," ujarnya.
Dijelasknnya, dengan adanya perlakuan sama tersebut, diharap kebun plasma milik masyarakat hasilnya tidak berbeda dengan hasil dari kebun inti.
"Bahkan kami berharap kebun plasma bisa lebih baik daripada kebun inti," ujarnya lagi.
Dijelaskan Irsyad, kerjasama dengan masyarakat berupa kebun plasma ini merupakan komitmen perusahaan kepada masyarakat khususnya di lima kecamatan di Kecamatan CLU.
"Ini juga sesuai dengan ketentuan aturan perkebuan yakni 20 persen dari luas kebun di serahkan ke masyarakat berupa kebun plasma," ujarnya.
1891 kepala keluarga yang menerima sertifikat plasma yang berada di lima desa tersebut yakni di Desa Buas-Buas Hulu, Buas-Buas Hilir, Taluk Haur, Sawaja, dan Desa Batalas.
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, sangat mengapreasi dengan adanya kebun plasma dengan pengelolaan standar oleh PT Tribuana Mas. Karena, selama ini tidak banyak perusahaan sawit yang memperlakukan kebun plasma seperti inti.
"Semoga hal ini bisa menjadi contoh untuk perusahaan lain, agar bisa mengikutinya. Karena, kebun plasma merupakan tanggung jawab mereka untuk masyarakat," tuturnya.
Bupati pun berharap perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Tapin bisa ikut bersama-sama dalam membangun daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Penyerahan sertifikat plasma sawit sendiri di lakukan secara simbolis oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan pada penandatanganan perjanjian kemitraan kebun kelapa sawit antara PT TBM dengan Koperasi serba usaha "Bangun Banua" di aula pertemuan di kawasan pertanian terpadu Rantau. Kamis (12/3).
Direktur Operasional PT TBM M Irsyad Noor mengatakan dengan total luas realisasi lahan perkebunan sawit PT TBM di Kecamatan CLU yakni 11.236 Ha yang tersebar di 5 desa di CLU, 2504 Ha untuk plasma masyarakat.
"Perlakuan kebun plasma sama sesuai standar dengan perlakuan kebun inti PT TBM, tidak ada perbedaan dalam dalam perawatannya," ujarnya.
Dijelasknnya, dengan adanya perlakuan sama tersebut, diharap kebun plasma milik masyarakat hasilnya tidak berbeda dengan hasil dari kebun inti.
"Bahkan kami berharap kebun plasma bisa lebih baik daripada kebun inti," ujarnya lagi.
Dijelaskan Irsyad, kerjasama dengan masyarakat berupa kebun plasma ini merupakan komitmen perusahaan kepada masyarakat khususnya di lima kecamatan di Kecamatan CLU.
"Ini juga sesuai dengan ketentuan aturan perkebuan yakni 20 persen dari luas kebun di serahkan ke masyarakat berupa kebun plasma," ujarnya.
1891 kepala keluarga yang menerima sertifikat plasma yang berada di lima desa tersebut yakni di Desa Buas-Buas Hulu, Buas-Buas Hilir, Taluk Haur, Sawaja, dan Desa Batalas.
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, sangat mengapreasi dengan adanya kebun plasma dengan pengelolaan standar oleh PT Tribuana Mas. Karena, selama ini tidak banyak perusahaan sawit yang memperlakukan kebun plasma seperti inti.
"Semoga hal ini bisa menjadi contoh untuk perusahaan lain, agar bisa mengikutinya. Karena, kebun plasma merupakan tanggung jawab mereka untuk masyarakat," tuturnya.
Bupati pun berharap perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Tapin bisa ikut bersama-sama dalam membangun daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020