Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan Hj Noormiliyani AS mengharapkan adanya sikap responsif dari para anggota DPRD Batola untuk membuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberlakuan Muatan Lokal Seni Baca Al-Qur'an pada tingkat SD, SMP dan SMA di Kabupaten Barito Kuala.

Harapan Noormiliyani itu disampaikan setelah menerima Rekomendasi dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang salah satunya berisi untuk dibuatkannya Perda Pemberlakukan Muatan Lokal Seni Baca Alquran pada SD, SMP, dan SMA saat Penutupan MTQ ke-51 tahun 2020 Tingkat Kabupaten Batola di Kecamatan Anjir Muara, Senin (9/3) malam.

“Kami menyambut baik rekomendasi ini. Karenanya kami mohon kepada DPRD agar usulan segera ditindaklanjuti,” harapnya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu menerangkan, sangat menyambut baik rekomendasi LPTQ Batola ini selain sangat positif juga sesuai dengan cita-citanya sejak menjabat sebagai Bupati Batola.

Dia berharap,  melalui upaya yang dilakukan ini akan menjadikan anak dan generasi muda Batola tidak ada yang tidak bisa baca tulis serta memahami isi kandungan Al-Qur’an.

Seperti diketahui pada pelaksanaan MTQN ke-51 tahun 2020 LPTQ Batola yang diketuai H Muhyiddin dan Sekretaris H Mirsani Ainul menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LPTQ. Dari rakerda yang diselenggarakan ditelorkanlah 5 butir rekomendasi.

Kelima butir rekomendasi itu di antaranya agar membuatkan Perda tentang Pemberlakukan Muatan Lokal Seni Baca Al-Qur’an pada tingkat SD, SMP, dan SMA untuk mencapai Barito Kuala bebas buta huruf Al-Qur’an.

Agar menetapkan Kecamatan Belawang sebagai penyelenggara MTQ ke-52 tahun 2021 dan Kecamatan Cerbon sebagai cadangan, agar memerintahkan semua kades untuk melanjutkan penganggaran dana pembinaan keagamaan, khususnya pengembangan Al-Qur’an.

Selanjutnya, mengharapkan kepada bupati untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan yang lebih intensif kepada semua peserta terbaik pada semua cabang musabaqah, serta mengharapkan agar daerah mengirimkan dan menyekolahkan secara khusus para qari dan qariah, hafiz dan hafizah, khatah dan khatatah yang mempunyai potensi untuk berkembang dan berprestasi ke tempat pendidikan khusus di bidang Al-Qur’an.

“Rekomendasi yang kami buat ini setelah mendengarkan pengarahan bupati, sambutan Ketua Umum LPTQ, sambutan Kepala Kantor Kemenag, saran dan pendapat, serta aspirasi peserta rakerda,” kata Mirsani saat membacakan rekomendasi.


 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020