Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan yang merupakan inisiatif dewan masih dalam pembahasan panitia khusus DPRD provinsi tersebut.

"Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tersebut masih dalam pembahasan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Rakhmat Nopliardy, di Banjarmasin, Kamis.

Tiga Raperda inisiatif itu terdiri Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kalsel, atas usul Banleg DPRD provinsi setempat.

Selain itu, Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel.

Kemudian Raperda tentang Penanganan dan Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalsel, atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD tingkat provinsi tersebut.

Ia mengaku, tiga Raperda inisiatif tersebut pembahasan cukup rumit, karena Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda itu, harus melibatkan banyak pihak, termasuk konsultasi dengan kementerian terkait.

"Apalagi seperti Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, bukan hal yang mudah pembahasannya. Karena persoalan pertanahan hampir tak pernah sepi, dan terdapat di mana-mana," tandasnya.

"Namun kita berharap, pembahasan tiga Raperda inisiatif tersebut bisa rampung dalam satu atau dua hari ke depan. Karena rencananya akan diparipurnakan untuk pengembilan keputusan persetujuan dijadi Peraturan Daerah (Perda)," lanjutnya.

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan persetujuan Raperda menjadi Perda itu, dijadwalkan 30 Desember 2013, demikian Rakhmat Nopliardy.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013