Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini terus memantau kegiatan permainan topeng monyet, kata Wakil Wali Kota Banjarmasin Irwan Anshari, Jumat.

Keberadaan tukang monyet mulai sering terlihat di Banjarmasin dan diduga munculnya topeng monyet itu merupakan eksodus dari luar Banjarmasin.

Bahkan wakil wali kota merasa saat ini jumlah topeng monyet cukup banyak dibanding sebelum adanya pelarangan topeng monyet di kota besar Indonesia.

"Dulu jarang terlihat permainan topeng monyet tersebut, sekarang mulai bermunculan topeng monyet," ujarnya kepada wartawan di balaikota.

Ia mengatakan untuk mengatasi fenomena tersebut pihaknya melakukan pemantauan, termasuk pendataan topeng monyet di Banjarmasin.

Baginya, keberadaan topeng monyet yang kerap berkeliling kampung itu harus menjadi perhatian, dan untuk mengatasi persoalan itu rencananya akan menggelar rapat dengan dinas terkait.

Irwan tidak mau apakah fenomena ini menjadi sorotan pihak lain, mengingat pertunjukan topeng mendapat sororan nasional dan dunia internasional, sehingga cetusnya, kalau diperlukan akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baginya, pertunjukan itu dinilai sebagai bentuk eksploitasi hewan. Apalagi tambahnya, monyet bisa memungkinkan sebagai binatang penyebar penyakit.

"Kita takut kalau monyetnya malah menggigit orang atau anak kecil. Tentu ini akan bahaya kalau ada virus rabiesnya," jelasnya.

Oleh karena itu, ia memerintahkan dinas terkait untuk secepatnya melakukan pendataan, dan pemeriksaan kesehatan monyet yang dibawa, agar tidak menimbulkan masalah baru.

Sementara itu, Kasatpol PP Banjarmasin Iwan Nurhalik menegaskan, akan melakukan pemantauan langsung, karena sudah mendapat tugas langsung dari wakil wali kota.

Rencananya pemantauan itu akan dilakukan di keramaian dan pemukiman penduduk, aksi pemantauan itu sekaligus pendataan, dan segera dilakukan penindakan jika ditemukan hal yang menyalahi aturan. Sebab, eksploitasi hewan itu dilarang dan termuat di undang-undang.





Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013