Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali menertibkan alat peraga kampanye pemilihan umum legistif, mulai dari pelosok hingga perkotaan yang dipasang di daerah dan tempat terlarang.

"Akhir-akhir ini mulai banyak atribut, seperti bendera atau alat peraga yang lainnya dipasang di tiang-tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya," kata Ketua Panwaslu Kotabaru Asni Hardjanti di Kotabaru, Selasa.

Menurut Ketua Panwaslu, hal itu melanggar Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang penertiban, dan SK Bupati Kotabaru No.188.45/609/KUM/2013 tentang perubahan atas Keputusan Bupati No.188.45/151/KUM/2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu di Kabupaten Kotabaru.

Tahap awal, Panwaslu bersama tim gabungan berhasil menertibkan sedikitnya 44 kasus pelanggaran pemasangan alat peraga.

"Kita sudah menjumpai banyak pelanggaran, terutama banyak bendera dipasang di tiang-tiang listrik dan fasilitas umum, itu melanggar ketentuan dan harus ditertibkan," ucapnya.

Baliho dan bendera tersebut dipasang di tiang-tiang listrik, tiang telepon, lampu merah, hal itu dapat mengganggu masyarakat yang melintas.

Tahap awal, Panwaslu masih fokus terhadap penertiban baliho, bendera partai politik di pusat kota.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan, mengatakan, KPU Kotabaru memberikan batas waktu 1X24 jam kepada pengurus partai politik untuk melepas baliho atau bendera partai yang dipasang dengan sembarangan.

"Apabila pengurus partai tidak melakukan pelepasan atau memindahkan baliho atau bendera yang dipasang sembarangan, maka akan dikenakan denda untuk biaya pelepasan baliho atau bendera, apabila yang melepas baliho atau bendera tersebut adalah petugas," katanya.

Erpan menjelaskan, timnya telah menemukan banyak partai melakukan pelanggaran, seperti, memasang bendera partai atau baliho di tiang-tiang telepon, listrik dan fasilitas umum lainnya.

Padahal, lanjutnya, hal itu melanggar surat Bupati Kotabaru keputusan KPU terkait zonasi pemasangan baliho dan alat kampanye.


Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013