Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Lidah Kulon Surabaya yang merupakan tempat penanaman ganja dengan cara hidroponik dan menangkap satu tersangka berinisial D.

"Polda Jatim mengungkap rumah penanaman ganja melalui cara hidroponik. Ganja ini asal dari Sumatera dan kami masih mendalami kasusnya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di sela penggerebekan di Surabaya, Rabu.

Pada kesempatan tersebut, Direktur resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak menyampaikan tersangka menanam 27 pohon ganja dengan cara hidroponik sejak Desember 2019.

"Pohon ganja yang paling besar berusia tiga bulan, sedangkan yang paling kecil masih berusia dua minggu," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, cara penanaman ganja dengan diletakkan di kapas dan diberi air hingga keluar seperti kecambah yang kemudian dipindahkan ke pot lebih kecil.

"Ganja akan ditaruh ke pot kecil sampai mempunyai tinggi 25 centimeter. Nanti akan dipindahkan ke pot yang lebih besar sampai tingginya 40 centimeter," ungkapnya.

Ganja dengan tinggi 40 centimeter itu kemudian dipindahkan ke pot lebih besar di luar dengan sinar matahari cukup di belakang rumahnya.

Tersangka D, lanjut dia, juga mengaku memperoleh bibit ketika membeli daun ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sementara, dari hasil penanaman ganja ini dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Yang dari pohon setinggi 40 centimeter sudah dua kali dikonsumsi," ujarnya.
 

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020