Polda Kalimantan Selatan menangkap seseorang yang berprofesi sebagai pelaut berinisial S (30) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Tersangka yang kerap disapa Kapten ini diringkus beserta barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 184,90 gram dan 7 butir ekstasi bentuk kodok warna coklat muda dengan berat 3,50 gram," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba yang diduga dilakukan seorang pelaut.

Kemudian tim lapangan dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Ugeng Sudia Permana dengan koordinator Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Budi Hermanto, melakukan pengintaian selama satu minggu.

Petugas mengamankan tersangka di tempat tinggalnya di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Dari rumahnya, ditemukan bukti transaksi jual beli narkoba berupa dua buku tabungan, dua ATM dan dua handphone.

Hasil interogasi kemudian pelaku mengaku jika narkoba disimpan di sebuah tempat di Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

"Di TKP kedua inilah, barang bukti sepuluh paket sabu-sabu dan 7 butir ekstasi ditemukan," timpal Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Kini polisi masih terus melakukan pengembangan jaringan pengedar yang mengendalikan pelaku yang dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020