Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada periode 2020 mentargetkan sekitar 2500 hektare sawah milik petani padi di "Bumi Bersujud" terdaftar Asurasi Usaha Tanam Padi (AUTP).

"Tujuan tergabungnya menjadi anggota AUTP adalah untuk menjamin para petani apabila suatu saat yang bersangkutan mengalami gagal panen padi akibat bajir, maka dapat dilakukan pengeklaiman atau ganti rugi kepihak asuransi," kata Kasi Lahan dan Irigasi Pembiayaan Pertanian pada Dinas Pertanian Tanbu Achmad Firsadah di Batulicin, Selasa.

Dia mengatakan, premi pembayaran asuransi sebesar Rp180 ribu, 20 persen atau Rp36 ribu dibayarkan oleh petani yang sudah tergabung sebagai anggota AUTP, sisanya 80 persen atau Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah daerah melalui dana APBN.
 
Pada 2019 Dinas Pertanian Tanah Bumbu telah mengusulkan ke Jasindo sebagai pengelola AUTP sebesar 1800 hektar sawah, namun yang terealisasi dan disetujui oleh pihak asuransi hanya 200 hektare.

Dari 200 heltare tersebut ada 182 hektare sawah direalisasikan untuk pengajuan klaim gagal panen akibat banjir.

Menurut Firsadah, para petani padi yang dapat melakukan klain asuransi yakni kerusakan pertanian diatas 75 persen/hektara. Dan akan mendapatkan uang sekitar Rp6 juta.

Bagi petani yang belum tergabung dalan AUTP Dinas Pertanian Tanah Bumbu mempersilahkan mendaftarkan diri ke dinas pertanian, namun yang bersangkutan sebalumnya harus terdaftar sebagai anggota Gabumngan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Kelompok Tani (Poktan) di desa masing-masing.

"Selain itu yang bersangkutan juga memiliki tanaman padi maksimal berusia 30 hari setelah tanam," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020