Dalam rangka pelaksanaan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai , Kamis (27/2) menyambangi Bupati HST H A Chairansyah di ruang kerjanya untuk menyampaikan SPT tahunan.

Setelah menyampaikan SPT tahunan secara online, Bupati  mengharapkan kepada seluruh ASN dan aparat pemerintah Kabupaten HST bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat dalam penyampaian SPT.

Chairansyah mengatakan, pembangunan bangsa dan negara kita sebagian besar dibiayai dari pajak, dengan membayar pajak berarti kita ikut berperan serta dalam mensukseskan pembangunan, dimana hasil akhir dari pembangunan ini kita nikmati bersama.

Saat ini pelaksanaan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah. Dengan e filing, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan memanfaatkan internet pada smartphone.

Chairansyah menghimbau seluruh warga masyarakat Kabupaten HST yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak secara tepat waktu.

Kepala KPP Pratama Barabai, Rudianto Gurning menuturkan, sejak beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah menyediakan cara penyampaian SPT secara online melalui e-Filing.

"E-Filing adalah penyampaian secara elektronik yang berbasis dengan internet. Jadi setiap masyarakat bisa menggunakan internet, bahkan menggunakan HP untuk mengakses kepada website Direktorat Jenderal Pajak  di DJP online itu bisa melakukan pengisian SPT tahunan secara mandiri jadi tidak perlu ke Kantor KPP lagi, untuk penyampaian/pengisian SPT," jelas Rudianto.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020