Keterbukaan informasi publik yang telah diatur dalam Undang-Undang menjadi perhatian Polri guna meminimalisir sengketa informasi publik yang dapat terjadi.

"Sengketa antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan ini harus kita antisipasi, jangan sampai kasusnya bermunculan akibat ketidakpahaman masyarakat dan pihak terkait," terang Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno di Banjarmasin, Kamis.

Seperti halnya Polri, kata Sugeng, sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon informasi sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kecuali informasi yang dikecualikan, tambah dia, karena baik buruknya dalam pelayanan informasi, akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan tentunya berakibat pula pada terjadinya sengketa informasi.

"Diharapkan melalui kegiatan ini standar layanan informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan, pemahaman sengketa informasi dan peran Kepolisian dalam penanganan delik aduan pidana UU KIP dapat ditindaklanjuti dan diterapkan di wilayah hukum Polda Kalsel," tandas Sugeng saat Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani saat membuka kegiatan diskusi berharap, anggotanya dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan informasi publik.

"Diskusi hari ini sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kalsel dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, Bidang Humas jajaran Polda merupakan ujung tombak untuk menyampaikan dan mengklarifikasi informasi yang menonjol agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman.
Dimana Bidang Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja Polri, maupun  terhadap informasi up to date yang diminta masyarakat. 

"Tingkatkan terus hubungan kemitraan dan kerjasama dengan semua lapisan masyarakat, terutama dengan kalangan pers dan instansi terkait lainnya. Kita harapkan pemberitaan yang diterima masyarakat itu benar-benar berita yang aktual, apa adanya dan jauh dari hoaks," pungkas jenderal bintang dua itu.

Diskusi tersebut hasil kerjasama Divisi Humas Polri dan Komisi Informasi Publik untuk menyamakan persepsi terkait pemberitaan dan penyebarluasan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020