Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin gandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kotabaru–Batulicin (KSOP) untuk mencegah viris corona masuk ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, G. Nusa melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Dody Cindur Mato, di Batulicin, Sabtu mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agen pelayaran.

"Kegiatan sosialisasi ini sebenarnya diselenggarakan oleh KSOP Kelas III Kotabaru–Batulicin, namun  Kantor Imigrasi Batulicin dilibatkan untuk memberikan materi terkait keimigrasian," ujarnya.

Dia menjelaskan, pencegahan virus coronas juga dipresentasikan oleh beberapa narasumber yakni dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dan Kantor Bea Cukai Kotabaru.

Sesi pertama, sosialisasi dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, dr. Shinta Kumala Ayu yang menghimbau untuk selalu budayakan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) agar terhindar dari segala jenis penyakit.

Selanjutnya pemaparan juga di sampaikan oleh Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin drh. Isrokal, Bahwa Kementerian Pertanian telah menerapkan "Konsep One Health".

Konsep tersebut yaitu suatu upaya kolaboratif dari berbagai sektor, utamanya kesehatan manusia, hewan dan lingkungan baik di tingkat lokal, nasional maupun global untuk mencapai kesehatan yang optimal.

Kemudian pada sesi kedua, sosialisasi dilakukan oleh Kepala Seksi Kepatuhan internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Kotabaru, Debby Qosim.

Pihaknya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 berlakunya larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok.

Untuk sesi terahir sosialisasi disampaikan oleh Kasi Lalintalkim Kanim Batulicin

"Kami menyampaikan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok," pungkas Dody.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020