Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus 11 tersangka kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

"Para tersangka merupakan orang yang sudah menjadi target oprasi oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu sejak 2019 atas kasus tersebut," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Iqbal, di Batulicin Jum'at.

Dia mengatakan, modus kasus curanmor tersebut para tersangka memiliki tugas dan peran masing-masing yakni modus operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya (operandi).

Tersangkan memperjualbelikan kendaraan bermotor dari proses kredit yang tidak sesuai.

Artinya kendaraan tersebut sengaja tidak dibayar oleh debitur dan kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan sengaja tidak melaporkan proses jual beli tersebut kepada pihak leasing atau pembiayaan.

Dalam hal lain tersangka juga secara sengaja meminjam KTP orang lain untuk dijadikan atas nama dalam proses kredit kendaraan bermotor kepada leasing dengan memberikan imbalan uang.

Sehingga lanjut Andi, pihak leasing melakukan survay terhadap nama pada KTP tersebut, setelah disetujui oleh pihak leasing tersangka memberikan uang DP minimal Rp3-4 juta dengan pengambilan kendaraan atas nama pemilik KTP.

setelah kendaraan keluar dari dealer kemudian langsung dujual kembali oleh tersangka dengan harga Rp14-17 juta sesuai tipe kendaraan namun untuk angsuran pembiayaan tidak dibayar sehingga pemilik KTP merasa dirugikan.

"Sebanyak 11 tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian merupakan Warga Tanah Bumbu, sedangkam barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda dua berbagai merek sebanyak 16 unit dan satu unit mobil Honda Jazz," katanya.

Dalam kasus lain Satreskrim Polres Tanah Bumbu juga berhasil mengungkap perkara pencurian dangan pemberatan yang terjadi pada 9 Februari 2020 di Rumah Sakit Marina.

"Para pelaku yang berhasdil kami tangkap dan kini statusnya menjadi tersangka akan dikenakan tuntutan kurungan penjara diatas lima tahun," pungkas Andi Iqbal.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020