Pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI kembali menolak Rancangan Undang Undang (UU) "Omnibus Law" yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Penolakan terhadap UU Omnibus Law itu dalam berunjukrasa di depan Gedung DPRD Kalsel - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu yang diterima Ketua lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, Dr (HC) H Supian HK SH MH.

Pimpinan KSPSI Kalsel dalam orasinya mengemukakan alasan penolakan RUU cipta kerja atau Omnibus Law ketenagakerjaan antara lain tidak memberikan perlindungan terhadap para pekerja/buruh.

Selain itu, tidak memberikan jaminan sosial atau kesejahteraan bagi buruh/pekerja seperti dalam sistem pengupahan tanpa berpedoman pada Upah Minimum Provinsi/Regional (UMP/UMR).

Dalam berunjukrasa massa KSPSI Kalsel sebanyak ratusan orang itu juga membawa sejumlah spanduk dan poster antara lain bertuliskan, "Tolak Omnibus Law, RUU Cipta Kerja".

Menanggapi tuntutan pengunjukrasa tersebut, Ketua DPRD Kalsel berpendapat, aspirasi para buruh atau pekerja itu cukup beralasan/rasional.

"Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk tidak mendukung tuntutan para buruh/pekerja tersebut," tegas Supian HK yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kalsel.

Karenanya pula, wakil rakyat yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kalsel itu berjanji akan menyampaikan tuntutan/aspirasi para pekerja/buruh dari provinsinya ke tingkat pusat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Suasana unjuk rasa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalsel di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (19/2). (Istimewa)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020