Oleh Ulul Maskuriah
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan menyosialisasikan fatwa haram bagi seluruh warga negara Indonesia yang tidak memanfaatkan hak suaranya pada saat Pemilihan Umum 2014.

Kepala Bidang Fatwa, MUI Kalsel, Rusdiansyah Asnawi di hadapan peserta sosialisasi di Sekretariat MUI Kalsel di Banjarmasin, Kamis, mengungkapkan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan untuk mencegah rendahnya partisipasi pemilih.

"Fatwa ini penting dibahas saat ini untuk menghadapi pemilu mendatang," kata Rusdinasyah di hadapan undangan yang terdiri atas sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kota Banjarmasin yang mengikuti sosialisasi terkait dengan golput dan politik uang.

Menurut Rusdiansyah, berdasarkan fatwa MUI yang dihasilkan dalam pembahasan Forum Ijtima Ulama 24--26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat, memilih dalam pemilu merupakan kewajiban bagi umat muslim yang memenuhi syarat.

Beberapa kutipan naskah fatwa golput berbunyi bahwa pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Selanjutnya, fatwa diikuti dengan dua rekomendasi, yakni umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

Berikutnya, Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat sehingga hak masyarakat terpenuhi.

"Kalau ada calon yang memenuhi syarat, wajib kita pilih," tambah Rusdiansyah.

Pacsaputusan fatwa MUI terkait dengan golput ini terjadi pro kontra di sejumlah kalangan, termasuk para ulama seperti mantan Ketua Umum PBNU K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga mantan Presiden RI.

Namun, banyak pula yang menyambut baik seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang justru menyambut baik dan memberikan apresiasi tindakan itu. Sebab, fatwa itu dinilai memberikan angin segar dan turut mendorong suksesnya pemilu.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kalsel K.H. Husin Naparin, Lc. saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa banyak fatwa yang dihasilkan para ulama di Tanah Air yang dirangkum dalam fatwa MUI, termasuk tentang golput dan politik uang dalam penyelanggraan pemilu.

"Fatwa-fatwa ini perlu pembahasan lebih lanjut secara berkala agar melahirkan pemahaman yang sama dan dapat dilaksanakan bersama pula," katanya.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013