Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto serta dua Komisioner KPU Eva Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Ketiganya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

"Keterangannya masih seputar PAW, mekanisme PAW," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.



Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga menggali informasi terkait usulan PAW terhadap tersangka Harun Masiku yang diusulkan oleh DPP PDI Perjuangan.

Adapun Harun merupakan salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019—2024.

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada para saksi yang hadir. Dia mengatakan materi tersebut akan diungkap dalam persidangan.



"Adapun secara detil materinya karena ini perkara yang berjalan tentu kami tidak bisa detil, tentunya nanti rekan semua dan masyarakat melihat lebih jauh terkait keterangan beberapa saksi yang hari ini diperiksa di persidangan," ucap Ali.

Selain ketiga saksi tersebut, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf DPP PDI Perjuangan masing-masing bernama Gery, Riri, Kusnadi. Mereka diperiksa juga untuk tersangka Saeful.

Ali mengatakan dua di antaranya yakni Gery dan Kusnadi memenuhi panggilan KPK. Adapun Riri tidak bisa memenuhi panggilan lantaran sakit.

KPK pada Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).



Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.

Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020