Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi menyatakan, pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bakal tidak lagi dimulai dari komisi-komisi lembaga legislatif tersebut.

"Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah," ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Selain itu, sesuai Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia yang menyandang gelar sarjana ilmu pemerintahan tersebut.

"Menurut kedua peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu Permendagri 53/2011 dan UU 27/2009, pembahasan RAPBD ataupun APBD merupakan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat," tandasnya.

"Jadi menurut peraturan perundang-undangan itu pula, komisi-komisi di DPRD tidak berhak melakukan pembahasan RAPBD ataupun APBD," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

Karena itu, DPRD Kalsel juga akan merevisi Peraturan Tata Tertib (Tatib) Dewan, sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi setempat, yang merupakan supervisi keuangan di daerah.

"Rekomendasi dan temuan dari BPK dan BPKP itulah yang menjadi alasan untuk melakukan revisi terhadap Tatib DPRD Kalsel tersebut," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut dia, revisi tersebut bukan menunjukan kesalahan dari Tatib Dewan, melainkan untuk pembahasan RAPBD/APBD selanjutnya, hanya akan dilakukan Banggar saja, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Padahal sebelumnya tata tertib tersebut telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk pembahasan awal APBD oleh komisi, ungkapnya.

"Namun, kelihatannya ada perbedaan persepsi antara Kemendagri dengan BPK maupun BPKP, sehingga memberikan rekomendasi yang berbeda, terkait pembahasan APBD tersebut," lanjutnya.

"Kita ikuti rekomendasi BPK dan BPKP tersebut, karena merekalah yang menjadi supervisi keuangan dan pembangunan di daerah," demikian Riswandi.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013