Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem inovasi di daerah.
Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melakukan audiensi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka memperkuat sinergi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya mendorong pelindungan dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi daerah, Selasa.
Audiensi yang berlangsung di Kantor BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Riswandi, beserta jajaran. Rombongan diterima oleh Kepala BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, Thaufik Hidayat, beserta jajaran.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan guna mendorong terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual sebagai sarana pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi daerah.
Dalam audiensi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel memaparkan kebijakan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang bertujuan memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui perlindungan terhadap hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi. Selain itu, dibahas pula peluang kerja sama antara kedua instansi dalam penguatan tata kelola kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual atas berbagai hasil riset dan inovasi yang dihasilkan di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Kemenperin pacu hilirisasi minyak atsiri melalui PFF
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam mendukung kemajuan daerah berbasis inovasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum untuk memastikan setiap hasil riset dan inovasi mendapatkan perlindungan yang optimal.
"Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem inovasi di daerah. Melalui kolaborasi dengan BRIDA, kami berharap hasil-hasil penelitian dan inovasi yang lahir di Kalimantan Selatan dapat terlindungi secara hukum, dikelola dengan baik, dan dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan daya saing masyarakat," ujar Alex.
Thaufik Hidayat menyambut baik inisiatif pembentukan Sentra KI dan menyatakan kesiapan BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan untuk bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam mengembangkan ekosistem riset dan inovasi yang berorientasi pada perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual.
"Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Kalimantan Selatan. Dengan adanya Sentra KI, hasil-hasil penelitian dan inovasi daerah diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik sekaligus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah," ungkap Thaufik.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil inovasi, tetapi juga mendorong hilirisasi riset sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi masyarakat.
"Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada BRIDA dalam proses pembentukan Sentra KI. Harapannya, kolaborasi ini dapat menjadi contoh yang baik untuk mendorong terbentuknya Sentra KI pada lembaga riset dan inovasi lainnya di Kalimantan Selatan, sehingga perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat berjalan lebih optimal," tutur Meidy.
Audiensi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan pemaparan mengenai penguatan ekosistem kekayaan intelektual daerah. Selain pembentukan Sentra KI di lingkungan BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, turut dibahas upaya mendorong pembentukan Sentra KI pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Baca juga: Mentan sebut larangan impor unggas RI ke Saudi tak berdampak
Melalui sinergi yang terbangun antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, diharapkan semakin banyak hasil riset dan inovasi daerah yang memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, memiliki nilai tambah, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: FirmanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.