Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan meningkatkan koordinasi dengan Dewan Pers guna menyamakan persepsi terkait produk jurnalistik.

"Kami tidak ingin salah langkah jika sewaktu-waktu terjadi perkara yang melibatkan teman-teman wartawan, jadi tidak ada salahnya berkoordinasi sekaligus bersilaturahmi ke Dewan Pers," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, penyidik di Subdit Siber harus bisa memilah antara produk jurnalistik dan penyebaran informasi yang bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami banyak mendapat masukan dari pengurus Dewan Pers jika ada perkara menyangkut jurnalistik. Jika suatu kasus yang dilaporkan terkait berita, maka kami segera meminta pendapat Dewan Pers," tuturnya.

Dituturkan Zaenal, jika hasil pendapat Dewan Pers dinilai masuk persoalan sengketa pers, maka perkaranya diselesaikan melalui jalur pers di Dewan Pers. Di antaranya ada hak jawab dari pihak terkait yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan di media. 

Kemudian apabila dari pendapat Dewan Pers bukan produk jurnalistik atau tidak memenuhi kaidah-kaidah etika jurnalistik, maka penyidik dipersilahkan mengusut perkaranya sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Pada prinsipnya, kami penyidik menjunjung kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan," tandas Zaenal.

Di kesempatan lain, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam kunjungannya ke Banjarmasin beberapa waktu lalu ketika membuka Sosialisasi Indek Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2019 menegaskan kembali jika setiap produk berita media yang dilaporkan ke polisi, maka penyidik terlebih dahulu wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers sesuai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) antara Dewan Pers dan Kapolri.

Hal itu bertujuan agar pers yang berperan sebagai sarana kontrol atas kekuasaan bisa menjalankan perannya dengan baik ditopang jaminan kebebasan bagi pers untuk mengakses dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan publik. Namun tentunya 
produk jurnalistik harus memberikan informasi yang sesuai dengan kaidah-kaidah etika jurnalistik pula.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020