Kasat serse narkoba yang baru dilantik Iptu Siswandi langsung 'tancap gas' dengan meringkus tiga orang di duga pengedar sabu di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dua tersangka diringkus di lokasi yang sama yakni RR di sebuah rumah di Jalan Kuripan Rt.001 di Kelurahan Murung Sari dan AB di tepi jalan Kuripan Rt.01 di kelurahan Murung Sari, sedangkan satu tersangka lainnya MIS ditangkap di Jalan Gerilya Rt.03 Desa Palampitan Hulu.

"Ketiga tersangka kita ringkus dengan barang bukti berupa kepemilikan beberapa paket narkotika jenis Sabu," ujar Iptu Siswandi di Amuntai, Selasa.

Iptu Siswandi yang baru dilantik menggantikan Iptu Taufik Suhardiman sebagai Kasat serse narkoba Polres Hulu Sungai Utara, hanya berselang lima jam usau dilantik sudah memiliki tiga tangkapan baru kasus narkotika.

Pertama, tersangka RR diringkus pada Selasa (21/1) sekitar pukul 15.30 wita di dalam sebuah rumah Jalan Khuripan Rt.001 Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tenga, dimana saat ditangkap dirumah tersangka ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.43 gram berat bersih 0.13 gram.

Barang bukti lainnya yang diketemukan yakni satu buah sedotan plastik transparan (sendok), satu bungkus plastik piper klip, satu buah handphone merk OPPO warna hitam putih lengkap dengan sim card dan satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih dengan nomor polisi DA 6603 FJ  beserta STNK.
Tersangka AM dengan barang bukti tindak pidana. (Humas Polres HSU/Alam Skatiswara/Eddy Abdillah)


Berikutnya, tersangka AM ditangkap sekitar pukul 15.45 Wita di tepi Jalan Khuripan Rt.001 Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah dimana pada saat ditangkap dan digeledah tubuhnya  di temukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.27 gram dengan berat bersih 0.12 gram.

Juga diamankan sebagai barang bukti satu lembar sobekan tisue, sebuah helm merk GM warna hitam putih, satu buah handpone merk VIVO warna merah lengkap dengan sim card, satu unit sepeda motor merk Honda CB15 warna putih merah dengan Nomor Polisi DA 2624 FV beserta STNK.

Sedangkan tersangka MIS diamankan ssekira pukul 16.00 Wita, disebuah rumah Jalan Gerilya II Rt. 03 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah didapati menyimpan tiga paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.67 gram berat bersih 0.22 Gram.
 
Tersangka MIS dengan barang bukti tindak pidana. (Humas Polres HSU/Alam Skatiswara/Eddy Abdillah)

Siswandi mengatakan, dikediaman MIS ditemukan satu buah kotak kecil warna putih transparan, satu buah timbangan digital merk Constant warna hitam, satu  buah handpone merk Advan warna hitam lengkap dengan sim card, satu bungkus plastik piper klip dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.

"Gerak cepat jajaran Satresnarkoba ini sebagai upaya serius melaksanakan salah satu program inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar atau HSU bersih dari narkoba, diharapkan HSU Bersinar ini bisa terealisasi di 2020," kata mantan Kapolsek Danau Panggang ini.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020