Pimpinan DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banjarmasin, sebagai upaya perceptan penyelenggaraan pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif mengatakan, dalam rangka menyikapi percepatan pengadaan barang dan jasa di Kotabaru, pihaknya melakukan studi banding di LPSE Banjarmasin.
"Dalam kunjungan tersebut dimaksudkan ingin mengetahui bagaimana proses dan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mengingat di awal tahun ini (Januari) sudah masuk pekan kedua," kata Arif, Senin.
Hal itu dilakukan lanjut dia, sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kotabaru seperti tahun-tahun lalu, yang berakibat pada tidak maksimalnya serapan anggaran.
Keseriusan legislatif dalam menyoroti kinerja LPSE daerah cukup intens, bahkan sebelumnya Komisi III DPRD Kotabaru ketika dijabat Denny Hendro Kurnianto juga melakukan koordinasi dan studi banding ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.
Dituturkan Denny, melalui studi banding tersebut diharapkan perbaikan kinerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik di daerah guna realisasi dan serapan anggaran yang maksimal.
Dikatakannya, kaitannya dengan fungsi legislatif dalam penganggaran, perlu mengetahui apa dan bagaimana pemaksimalan kinerja LPSE di daerah.
"Terlebih adanya kebijakan yang mengharuskan pelaksanaan pelalangan secara elektronik setiap pekerjaan dengan nilai tertentu sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi," kata Denny.
Dikatakannya, kaitannya dengan keberadaan LPSE sebagai lembaga atau suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik, diakui masih mengalami beberapa kendala di Kotabaru.
Hal itu lanjut Denny, karena kondisi LPSE di Kotabaru belum memenuhi ketentuan untuk bisa berjalan sesuai yang ditentukan, baik secara kualitas dan uantitas ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif mengatakan, dalam rangka menyikapi percepatan pengadaan barang dan jasa di Kotabaru, pihaknya melakukan studi banding di LPSE Banjarmasin.
"Dalam kunjungan tersebut dimaksudkan ingin mengetahui bagaimana proses dan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mengingat di awal tahun ini (Januari) sudah masuk pekan kedua," kata Arif, Senin.
Hal itu dilakukan lanjut dia, sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kotabaru seperti tahun-tahun lalu, yang berakibat pada tidak maksimalnya serapan anggaran.
Keseriusan legislatif dalam menyoroti kinerja LPSE daerah cukup intens, bahkan sebelumnya Komisi III DPRD Kotabaru ketika dijabat Denny Hendro Kurnianto juga melakukan koordinasi dan studi banding ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.
Dituturkan Denny, melalui studi banding tersebut diharapkan perbaikan kinerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik di daerah guna realisasi dan serapan anggaran yang maksimal.
Dikatakannya, kaitannya dengan fungsi legislatif dalam penganggaran, perlu mengetahui apa dan bagaimana pemaksimalan kinerja LPSE di daerah.
"Terlebih adanya kebijakan yang mengharuskan pelaksanaan pelalangan secara elektronik setiap pekerjaan dengan nilai tertentu sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi," kata Denny.
Dikatakannya, kaitannya dengan keberadaan LPSE sebagai lembaga atau suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik, diakui masih mengalami beberapa kendala di Kotabaru.
Hal itu lanjut Denny, karena kondisi LPSE di Kotabaru belum memenuhi ketentuan untuk bisa berjalan sesuai yang ditentukan, baik secara kualitas dan uantitas ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020