Setelah ijin pengujian kendaraan atau KIR di cabut, Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin akhirnya bisa kembali membuka uji kelayakan kendaraan bermotor lagi.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Tapin, Zain Arifin, bahwa sejak 2 Agustus 2018 lalu, Dishub PemkabTapin tidak bisa melakukan uji KIR. 

"Hal tersebut seiring dengan keluarnya surat dari kementerian bahwa Kabupaten yang ingin uji KIR harus memiliki tempat yang terakreditas," ujarnya di Rantau, Selasa (21/1).

Dengan sudah bisa kembali melaksanakan uji kir dengan mobil keliling. Dishub Tapin akan jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tapin.

"Kita akan sosialisasikan ke masyarakat dan perusahaan-perusahaan bahwa Dishub Tapin sudan bisa melakukan uji kendaraan bermotor atau kir," ujarnya.

Dijelaskan Zain, dengan bisa kembalinya aktifitas uji kir di Dishub ini, tentu sangat membantu untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapin.

"Kami akan menggunakan mobil keliling uji kir untuk jemput bola, sehingga bisa benar-benar kami maksimalkan PAD dari uji kir ini," ujarnya.

Namun di akui Kadishub, bahwa pihaknya masih ada beberapa kendala soal fasilitas, namun hal tersebut akan terus di evaluasi sambil dibenahi sedikit demi sedikit.

"Untuk lokasi dan sumber daya manusianya sudah ada tinggal melengkapi beberapa fasilitas prasarana dan peralatan pengujian kendaraan bermotor, keakurasian peralatan atau kalibrasi," ujarnya.

Kemenhub sendiri memberi standar kelayakan uji KIR di setiap daerah, di antaranya alat uji ketebalan asap, alat uji rem, alat pengukur berat, alat uji spedometer, alat uji kebisingan, alat uji suspendo roda, dan lainnya. 


 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020