Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih hanya dapat memilih alih status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), tidak bisa sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Pasalnya, jelas dia di Banjarmasin, Jumat, rencana Pemkot Banjarmasin mengganti status PDAM itu menjadi Perumda atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham, tidak mendapat persetujuan pemerintah provinsi.

Sebab, pemerintah provinsi tidak menyetujui saham yang mereka miliki di PDAM Bandarmasih, yakni, sekitar Rp60 miliar dihibahkan, untuk menjadi perusahaan yang mandiri dengan total kepemilikan saham semuanya oleh pemerintah kota.

"Karena demikian, kita tidak punya pilihan lain selain menjadi Perseroda," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Peseroda adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Tebatas dengan modal yang terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Sebagaimana diketahui PDAM Bandarmasih harus melakukan peralihan status badan hukum perusahaan karena amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun rencana peralihan status PDAM menjadi Perumda terganjal dengan restu pemerintah provinsi, karena tidak ingin melepas sahamnya, bahkan dicicil sekalipun oleh pemerintah kota.

Sebenarnya, kata Ibnu Sina, penyertaan modal pemerintah provinsi ke PDAM Bandarmasih itu sangat diketahuinya sewaktu dirinya masih menjadi anggota DPRD provinsi.

"Proses penyertaan modal ke PDAM ini ada spiritnya untuk membantu meningkatkan kinerja PDAM untuk pipanisasi, lebih berorientasi pada sosial, tidak bertujuan utama pada mendapat penghasilan," ujar Ibnu Sina.

Karena ada rencana regional PDAM dalam program Banjarbakula sebuah kota metropolitan yang mencakup pelayanan lima daerah, yakni, Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Barito Kuala.

"Poin pentingnya dapat mengelola lima PDAM di provinsi ini bisa menjadi payung hukum tersendiri dan pelayanannya juga sama," pungkasnya.



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020