Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan batasan waktu (deadline) kepada seluruh Organsasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019 pada  31 Maret 2020.

Hali itu disampaikan Chairansyah pada saat membuka acara rapat koordinasi persiapan penyusunan LPPD dan LKPJ di auditorium kantor bupati setempat, Rabu (15/1)

Chairansyah menyampaikan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan sebagai daerah otonom, pihaknya wajib membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan sesuai dengan batasan waktu yang ditetapkan.

Bupati meminta seluruh kepala SKPD dan petugas penyusun di setiap SKPD agar membantu dalam penyusunan LPPD dan LKPJ dengan menyampaikan bahan atau data-data yang diminta.

"Diharapkan semua data serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam penyusunan telah terkumpul selesai pada 31 Maret 2020 mendatang," tegasnya.

Dia menekankan kepada semua OPD supaya mulai berbenah, terutama terhadap data-data yang dibutuhkan agar terkumpul tepat waktu kalau bisa lebih cepat lebih baik.

Bupati berharap, semoga hasil evaluasi terhadap LPPD Tahun 2019 mengalami kenaikan peringkat yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

"Diperlukan komitmen dari semua peserta rakoor yang berhadir di sini, agar menyampaikan laporan LKPJ dan LPPD sesuai dengan tenggat waktu yang menjadi ketentuan serta dengan kualitas laporan yang baik pula," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020