Jaringan pengedar narkoba diketahui kerap melibatkan para ibu rumah tangga dalam peredarannya untuk dijadikan kurir ataupun tempat penyimpanannya. Hal itu dapat terlihat dengan cukup seringnya kaum hama tersebut ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Seperti kasus terbaru, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Banjar terlibat jaringan pengedar narkoba diringkus polisi dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu.
"Tersangka berinisial NR (37) ditangkap saat melakukan transaksi di tepi jalan di Banjarbaru pada 8 Januari lalu," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Senin (13/1).
Menurut dia, keterlibatan tersangka memang sudah lama dipantau lantaran dari informasi masyarakat yang bersangkutan diduga kerap melakukan transaksi menjual sabu-sabu.
Sehingga tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Kompol Diaz Sasongko, melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
Baca juga: Jaringan pengedar sabu Tanah Laut dibongkar
Baca juga: Polda ringkus empat pengedar jaringan desa
Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia
"Saat dilakukan penggeledahan rumahnya di Jalan Irigasi, Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ditemukan 10 paket sabu-sabu yang beratnya 8,46 gram," kata Kumoro.
Atas perbuatannya terlibat peredaran narkoba, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Anggota masih di lapangan coba mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan bandara yang mengendalikan tersangka," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Seperti kasus terbaru, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Banjar terlibat jaringan pengedar narkoba diringkus polisi dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu.
"Tersangka berinisial NR (37) ditangkap saat melakukan transaksi di tepi jalan di Banjarbaru pada 8 Januari lalu," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Senin (13/1).
Menurut dia, keterlibatan tersangka memang sudah lama dipantau lantaran dari informasi masyarakat yang bersangkutan diduga kerap melakukan transaksi menjual sabu-sabu.
Sehingga tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Kompol Diaz Sasongko, melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
Baca juga: Jaringan pengedar sabu Tanah Laut dibongkar
Baca juga: Polda ringkus empat pengedar jaringan desa
Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia
"Saat dilakukan penggeledahan rumahnya di Jalan Irigasi, Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ditemukan 10 paket sabu-sabu yang beratnya 8,46 gram," kata Kumoro.
Atas perbuatannya terlibat peredaran narkoba, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Anggota masih di lapangan coba mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan bandara yang mengendalikan tersangka," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020