Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pemuda (DP) karena menyimpan 139,15 gram sabu-sabu di Gang Jamaah ll Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, yang dikenal sebagai "Kampung Narkoba".
"Selain empat paket sabu-sabu, kami temukan juga sepuluh butir pil ekstasi logo amor dengan berat 3,90 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Minggu.
Tersangka berinisial DP (22) memang telah lama diburu petugas. Dia ditengarai kerap melakukan transaksi narkoba.
Tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A fokus melakukan pemantauan gerak-gerik pelaku sejak dua minggu terakhir sebelum penangkapan.
"Pelaku diringkus pada 8 Januari 2020 saat berada di rumahnya setelah sebelumnya melakukan transaksi penjualan narkoba," beber Wisnu.
Berdasarkan temuan barang bukti, tersangka yang sehari-harinya hanya bekerja serabutan itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait peredaran narkoba yang masih marak di Gang Jamaah ll, Wisnu mengaku terus melakukan pembinaan di samping penegakan hukum.
"Kami coba lakukan terus pendekatan kepada warga seperti pembagian sembako dan lain sebagainya sembari memberikan edukasi agar penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat ditekan, sehingga image negatif tidak lagi melekat di kawasan itu," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Selain empat paket sabu-sabu, kami temukan juga sepuluh butir pil ekstasi logo amor dengan berat 3,90 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Minggu.
Tersangka berinisial DP (22) memang telah lama diburu petugas. Dia ditengarai kerap melakukan transaksi narkoba.
Tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A fokus melakukan pemantauan gerak-gerik pelaku sejak dua minggu terakhir sebelum penangkapan.
"Pelaku diringkus pada 8 Januari 2020 saat berada di rumahnya setelah sebelumnya melakukan transaksi penjualan narkoba," beber Wisnu.
Berdasarkan temuan barang bukti, tersangka yang sehari-harinya hanya bekerja serabutan itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait peredaran narkoba yang masih marak di Gang Jamaah ll, Wisnu mengaku terus melakukan pembinaan di samping penegakan hukum.
"Kami coba lakukan terus pendekatan kepada warga seperti pembagian sembako dan lain sebagainya sembari memberikan edukasi agar penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat ditekan, sehingga image negatif tidak lagi melekat di kawasan itu," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020