Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu yang beraksi di Jalan Teluk Tiram Laut, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

"Kedua pelaku kami tangkap di lokasi yang berbeda dan salah satunya hasil dari pengembangan kasus narkoba," ucap Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba hingga berhasil meringkus dua pelakunya itu berkat penyelidikan anggota di lapangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.

Saat melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus narkoba itu petugas harus menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

AKBP Sigit terus mengatakan dua pengedar sabu-sabu dan ekstasi itu diketahui bernama Fitriadi alias Hapit warga Jalan Teluk Tiram Laut Gang MPH, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat dan Muhammad Sunda alias Sunda warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Tiram, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari dua budak barang haram itu, kata dia, polisi menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 20 butir dari Hapit dan menyita satu butir ekstasi dan lima paket kecil sabu-sabu dari Sunda.

Atas temuan barang bukti tersebut kedua pelaku dengan terpaksa digiring ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Hapit dan Sunda itu statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka berdua masuk dalam target operasi karena dari informasi yang masuk kedua tersangka itu sering melakukan transaksi narkoba," tuturnya.

Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di rumah tahanan Polda Kalsel Kalsel dan mereka dijerat Pasal 132 ayat (1), 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Peredaran narkoba di wilayah Kalsel ini akan terus kami berantas dan masyarakat diharapkan kerja samanya untuk memberikan informasi dan setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020