Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, pelabuhan perikanan dapat menambah atau menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) provinsi setempat.
"Sementara di antara aset kelautan dan perikanan pada pelabuhan perikanan di provinsi kita statusnya dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel HM Iqbal Yudiannoor SE di Banjarmasin, Kamis.
Sebagai contoh pelabuhan perikanan di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan pengurusan beralih ke pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Oleh sebab itu, kita perlu konsultasi dengan KKP, sekaligus memohon pelepasan aset mereka seperti yang terdapat pada pelabuhan perikanan di Kotabaru dan Tanbu," tuturnya sebelum bertolak ke Jakarta menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya pelabuhan perikanan juga cukup potensial untuk mendatangkan PAD, asalkan dengan pengelolaan yang benar, lanjut wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu.
"Kita berharap penyelesaian masalah aset kelautan dan perikanan dengan KKP bisa dalam waktu segera, sehingga Pemprov Kalsel melalui instansi terkait dapat pula secepatnya menindaklanjuti sebagai sumber PAD," demikian Iqbal Yudiannoor.
Sebelumnya Komisi II DPRD Kalsel memfasilitasi pertemuan antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi setempat dengan DKP kabupaten/kota seprovinsi tersebut untuk membicarakan masalah aset kelautan dan perikanan yang selama ini kewenangan pengurusan pada Pemkab/Pemkot setempat.
Dalam pertemuan yang ketika itu Komisi II DPRD Kalsel meminta paling lama tiga bulan sudah ada penyelesaian serah terima aset kelautan dan perikanan tersebut sudah selesai dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov.
"Semestinya, sejak pemberlakuan UU 23/2014 serah terima aset kelautan dan perikanan tersebut sudah tidak ada masalah lagi," tambah anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Sementara di antara aset kelautan dan perikanan pada pelabuhan perikanan di provinsi kita statusnya dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel HM Iqbal Yudiannoor SE di Banjarmasin, Kamis.
Sebagai contoh pelabuhan perikanan di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan pengurusan beralih ke pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Oleh sebab itu, kita perlu konsultasi dengan KKP, sekaligus memohon pelepasan aset mereka seperti yang terdapat pada pelabuhan perikanan di Kotabaru dan Tanbu," tuturnya sebelum bertolak ke Jakarta menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya pelabuhan perikanan juga cukup potensial untuk mendatangkan PAD, asalkan dengan pengelolaan yang benar, lanjut wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu.
"Kita berharap penyelesaian masalah aset kelautan dan perikanan dengan KKP bisa dalam waktu segera, sehingga Pemprov Kalsel melalui instansi terkait dapat pula secepatnya menindaklanjuti sebagai sumber PAD," demikian Iqbal Yudiannoor.
Sebelumnya Komisi II DPRD Kalsel memfasilitasi pertemuan antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi setempat dengan DKP kabupaten/kota seprovinsi tersebut untuk membicarakan masalah aset kelautan dan perikanan yang selama ini kewenangan pengurusan pada Pemkab/Pemkot setempat.
Dalam pertemuan yang ketika itu Komisi II DPRD Kalsel meminta paling lama tiga bulan sudah ada penyelesaian serah terima aset kelautan dan perikanan tersebut sudah selesai dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov.
"Semestinya, sejak pemberlakuan UU 23/2014 serah terima aset kelautan dan perikanan tersebut sudah tidak ada masalah lagi," tambah anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020